Menamai Anak dari Asma’ul Husna

0
423

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, beberapa minggu lagi anak Kami lahir. Tentu saja sebagai orangtua Kami ingin memberikan nama yang terbaik untuk calon anak Kami. Salah satu nama yang menarik bagi Kami adalah “Hafizh” dengan harapan buah hati Kami menjadi penghafal Al-Qur’an, akan tetapi setelah diperiksa kembali ternyata nama “Hafizh” juga terdapat pada Asma’ul Husna (Yang Menjaga); dari yang Kami tahu dr beberapa sumber bahwa ada beberapa Asma’ul Husna yang dilarang digunakan untuk nama manusia, ada juga yang dimakruhkan, dan ada yang diperbolehkan, akan tetapi Kami masih bingung dengan penjelasan dari sumber sumber tersebut. Yang ingin Saya tanyakan adalah:

1. Asma’ul Husna yang mana saja yang diharamkan, dimakruhkan, dan diperbolehkan untuk digunakan sebagai nama manusia? Apakah “Hafizh” diperbolehkan?

2. Sehubungan dengan harapan Kami agar sang anak menjadi penghafal Al-Qur’an (bukan Hafizh dalam artian menjaga), bagaimana kaidah pemberian namanya agar maksud dari pemberian nama tersebut merujuk pada konteks penghafal Al-Qur’an?

3. Mohon dijelaskan kaidah merangkai nama bayi islami berdasarkan tata bahasa Arab nya?
Jazakallah Ustadz 🙏🏼

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim..

Al Hafiizh dan Al Haafizh, adalah di antara asma’ul husna. Adanya alif dan lam (AL) menjadi Ma’rifah, definit, yaitu khusus kepada Allah Ta’ala saja.

Boleh saja memakainya dengan menambahkan ‘Abd, yaitu Abdul Hafizh.

Atau menghilangkan AL, sehingga dia berlaku tidak lagi khusus (indefinit), menjadi Haafizh. Ini boleh.

Sebagaimana para sahabat nabi ada yang bernama Hakiim bin Hizaam, padahal Al Hakiim adalah salah satu nama Allah Ta’ala.

Kalangan ulama ada yang bernama Malik (Imam Malik), sedangkan Al Malik adalah salah satu nama Allah juga.

Namun, ada yg memang tidak boleh buat makhluk walau tidak pakai AL, seperti Mutakabbir, maha sombong,.. Baik pakai atau tidak pakai AL maka tidak diperkenankan menggunakannya.

Demikian. Wallahu A’lam.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here