Allah yang Memberikan Rezeki Kepada Anak-anakmu

0
111

📝 Pemateri: Ustadz Faisal Kunhi M.A

🍃🍃🌺🍃🌺🍃🍃

وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَوۡلَٰدَكُمۡ خَشۡيَةَ إِمۡلَٰقٖۖ نَّحۡنُ نَرۡزُقُهُمۡ وَإِيَّاكُمۡۚ إِنَّ قَتۡلَهُمۡ كَانَ خِطۡـٔٗا كَبِيرٗا

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra: 31)

Penjelasan

Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa Allah sangat sayang kepada hamba-hamba-Nya. Lebih dari kasih sayang orang tua kepada anaknya, karena Dia telah melarang umat manusia membunuh anak-anak mereka. Sebagaimana pula Allah mewariskan kepada orang-orang tua terhadap anak-anaknya dalam pembagian waris.

Dahulu orang-orang jahiliah tidak memberikan warisan kepada anak perempuan. Bahkan ada salah seorang dari mereka yang membunuh anak perempuannya dengan tujuan agar tidak semakin banyak beban hidupnya lalu Allah melarang perbuatan tersebut seraya berfirman, “Dan jangan kamu bunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan dalam keadaan yang kedua.” Oleh karena itu Allah mengedepankan perhatian terhadap rezeki mereka dimana Allah berfirman, “Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan juga kepada kalian.”

Dan ketahuilah membunuh anak itu dosa yang sangat besar karena itu adalah darang dagingmu sendiri yang dilahirkan dengan susah payah oleh istrimu, dan ketika itu hilanglah nilai-nilai kemanusia dari dirimu.

وَعَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيُّ اَلذَّنْبِ أَعْظَمُ? قَالَ: – أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا, وَهُوَ خَلَقَكَ. قُلْتُ ثُمَّ أَيُّ? قَالَ: ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ. قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ? قَالَ: ثُمَّ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Dosa apakah yang paling besar?’ Beliau menjawab, ‘Engkau menjadikan sekutu bagi Allah, padahal Dialah yang menciptakanmu.’ Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?’ Beliau menjawab, ‘Engkau membunuh anakmu karena takut ia akan makan bersamamu.’ Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?’ Beliau bersabda, ‘Engkau berzina dengan istri tetanggamu.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6001 dan Muslim, no. 86]

Syaikh Abu Bakar jabir Al Jazairi berkata tentang ayat ini, “Firman-Nya ta’ala: ‘Janganlah engkau membunuh anak-anakmu karena takut miskin…’, karena takdir yang telah ditetapkan Allah, kemudian Allah mewasiatkan, ‘Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian…’, anak yang belum baligh, ‘karena takut miskin…’, khawatir akan kemiskinan dan kekurangan. Karena dahulu kaum Arab mengubur hidup-hidup anak perempuan karena takut celaan, dan membunuh anak laki-laki—begitu pula perempuan—karena takut kemiskinan.

Maka Allah mewasiatkan mereka untuk tidak melakukan hal itu, dan Dia berfirman berjanji dan menanggung rezeki anak-anak dan ayah-ayah mereka, firman-Nya ta’ala ‘Kamilah yang memberikan mereka rezeki begitu pula kalian…’ Allah ta’ala mengabarkan bahwa membunuh anak ‘adalah kesalahan yang besar.’ Dosa besar, lalu bagaimana hal ini dilakukan oleh seorang mukmin.”

Di dalam ayat lain Allah berfirman:

“ وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena sebab kemiskinan. Kam-ilah yang akan memberikan rezeki kepadamu dan juga kepada mereka.” [al-An’âm/6:151]

Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menyebutkan مِنْ إِمْلاقٍ (karena sebab kemiskinan).
Hal ini menunjukkan bahwa orang tua dari anak tersebut dalam keadaan miskin, maka dari itu Allah Azza wa Jalla mendahulukan penyebutan orang tua dari pada anaknya di dalam firmannya نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ sebagai kabar gembira bagi orang tua yang miskin, bahwasanya kemiskinan itu akan diangkat oleh Allah Azza wa Jalla dengan memberi rezeki kepada mereka dan kepada anak-anak mereka (sehingga mereka dilarang membunuh anaknya karena sebab kemiskinan tersebut).

Sedangkan di dalam ayat sebelumnya disebutkan خَشْيَةَ إِمْلاقٍ (karena takut terjatuh di dalam kemiskinan), ini menunjukkan bahwa orang tua dari anak tersebut dalam keadaan mampu dan kaya, kemudian alasan membunuh anaknya adalah karena takut terjatuh ke dalam kemiskinan.

Maka dari itu Allah Azza wa Jalla mendahulukan penyebutan anak mereka dahulu kemudian para orang tua di dalam firmannya نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم sebagi penjelasan bagi mereka, bahwasanya yang memberi rezeki anak-anak mereka adalah Allah Azza wa Jalla semata, bukan mereka. Jadi, kedua ayat ini memiliki dua makna yang berbeda, yaitu:

1. Orang tua dilarang membunuh anaknya meskipun dia dalam keadaan miskin.
2. Orang tua yang kaya yang takut miskin dilarang pula membunuh anaknya karena sebab itu.

Demikian dijelaskan oleh ustadz Nurkholis

Melalui ayat ini Allah berpesan bahwa jangan takut untuk memilki anak, karena Allah menyayangi anakmu lebih dari kasih sayangmu terhadap anakmu, jangan khawatir tidak bisa memberi makan kepada anak-anak yang dilahirkan oleh istrimu, karena engkau wahai ayah hanya pencari rezeki dan bukan pemberi rezeki, perhatikanlah berapa banyak anak yang ditinggal mati ayahnya dan mereka tetap makan.

Kalau dahulu anak-anak dibunuh ketika lahir tetapi pada saat ini mereka sudah dibunuh saat mereka masih di rahim ibunya melalui praktek-praktek aborsi illegal disebabkan karena suburnya perzinahan, sudahlah mereka berzina kemudian mereka membunuh juga, dan itu adalah dosa diatas dosa.

Syaikh Sa’di rahimahullah berkata, “Jika mereka dilarang membunuh anak mereka karena sebab kemiskinan, maka membunuh anak mereka dengan tanpa ada sebab apapun atau membunuh anak orang lain lebih dilarang lagi.”

Lalu bagaimana dengan KB apakah ia bisa disebut dengan pembunuhan?

Jika saat ini disebut KB dan dahulu disebut dengan _azl_ yaitu menumpahkan sperma di luar vagina ketika dirasa ingin keluar dan tidak bisa disamakan dengan membunuh atau aborsi sebab ia mengatur kehamilan, sedangkan aborsi membunuh janin yang sudah ada di dalam rahim.

Di dalam majlis Umar orang -orang membicarakan masalah azl, lalu ada seorang laki-laki yang berkata, “Mereka orang-orang Yahudi beranggapan bahwa azl itu sama dengan pembunuhan kecil.”

Kemudian Ali ra berkata, “Tindakan itu tidak dinamakan dengan pembunuhan sehingga mani sudah mencapai tujuh tahap, yaitu mula-mula berupa sari tanah, kemudian menjadi nutfah, kemudian menjadi darah yang membeku dan melekat di rahim, kemudian menjadi segumpal daging, kemudian menjadi tulang, kemudian tulang itu dibungkus, kemudian menjadi manusia.”

Maka Umar berkata, “Engkau benar, wahai Ali semoga Allah memanjangkan umurmu.”

Menurut Dr. Yusuf Al Qaradhawi KB dibolehkan dengan beberapa alasan:

1. Karena takut akan keselamatan hidup si ibu pada waktu mengandung atau melahirkan setelah dilakukan penelitian atau pemeriksaan oleh dokter yang dapat dipercaya.

Allah berfirman, “Janganlah kamu mencampakkan dirimu dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqoroh: 196)

2. Karena khawatir terjatuh ke dalam kesulitan duniawi yang kadang bisa membawa kepada kesulitan dalam agamanya, sehingga dia mau menerima yang haram dan melakukan hal-hal yang terlarang demi kepentingan anak, sedangkan Allah berfirman, “Allah menghendaki kemudahan buat kamu dan Dia tidak menghendaki kesulitan atas kamu.” (QS. Al Maidah: 6).

3. Khawatir terhadap kesehatan dan pendidikan anak-anaknya. Dari Usamah bin Zaid meriwayatkan, “Bahwasanya seorang laki-laki datang kepada Rasululullah saw seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah saya melakukan azl terhadap istri,’ maka Rasulullah saw bertanya kepadanya mengapa kamu melakukan itu? Dia menjawab, saya kasihan kepada anaknya, atau ia berkata, anak-anaknya, kemudian Rasulullah saw bersabda, ‘Seandainya menyetubuhi istri yang sedang hamil itu berbahaya (terhadap kesehatan anak) niscaya akan membahayakan bangsa Persia.'” (HR. Muslim).

🍃🍃🌺🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here