Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Ustadz saya mau bertanya, bagaimana hukumnya jika ada uang kotak masjid yang mengatas namakan kotak amal untuk panti asuhan dan kaum dhuafa dijadikan modal koperasi masjid. Nanti hasil laba penjualan barangnya dibagi dua antara pengelola dan masjid.
Mohon pencerahan ustadz. Karena kini saya ditugaskan sebagai pengelola. Apakah diterima atau ditolak. Tawaran pengurus masjid tersebut.
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Tidak boleh, jika amanah dari penyumbangnya adalah untuk anak yatim dan dhuafa, sesuai yang tertulis dikotak amal maka gunakanlah sesuai tujuan itu dan amanah mereka.
Jika dipakai untuk modal usaha, walau untuk kepentingan masjid, jelas ini penyalahgunaan dana umat dan tidak profesional.
Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130