cropped-logo-manis-1.png

Hukum Kotak Amal Dijadikan Modal Koperasi Masjid

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Ustadz saya mau bertanya, bagaimana hukumnya jika ada uang kotak masjid yang mengatas namakan kotak amal untuk panti asuhan dan kaum dhuafa dijadikan modal koperasi masjid. Nanti hasil laba penjualan barangnya dibagi dua antara pengelola dan masjid.
Mohon pencerahan ustadz. Karena kini saya ditugaskan sebagai pengelola. Apakah diterima atau ditolak. Tawaran pengurus masjid tersebut.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Tidak boleh, jika amanah dari penyumbangnya adalah untuk anak yatim dan dhuafa, sesuai yang tertulis dikotak amal maka gunakanlah sesuai tujuan itu dan amanah mereka.

Jika dipakai untuk modal usaha, walau untuk kepentingan masjid, jelas ini penyalahgunaan dana umat dan tidak profesional.

Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *