cropped-logo-manis-1.png

Hukum Bagi Orang yang Melegalkan Khamr

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, apakah seseorang yang melegalkan atau mengizinkan khomer itu termasuk suatu ISTIHLAL?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Orang yang ikut melegalkan khamr, jelas dia telah ta’awun (saling membantu) dalam dosa dan kejahatan.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan janganlah saling bantu dalam dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2)

Dalam hadits:

وَمَنْ سَقَاهُ صَغِيرًا لَا يَعْرِفُ حَلَالَهُ مِنْ حَرَامِهِ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ

“Barang siapa yang menuangkan khamr kepada anak kecil, dan anak itu tidak tahu kehalalan dari yang haram itu, maka Allah ﷻ akan menuanginya denganThinatul Khabaal. (HR. Abu Daud No. 3680, Shahih. Lihat Ash Shahihah No. 2039)

Kita lihat, membantu dan memfasilitasi orang untuk berbuat dosa, juga bagian dari dosa itu sendiri. Bahkan para penuang minuman keras (walau tidak ikut minum) Allah Ta’ala berikan minuman di neraka bernama Thinatul Khabal. (Yaitu Nanah yang bercampur darah dari penduduk neraka.” Lihat HR. At Tirmidzi No. 1785)

Ada pun apakah yang melegalkan termasuk telah Istihlal (menghalalkan) khamr? Maka, ini perlu dirinci. Sebab, dampak Istihlal terhadap apa-apa yang qath’i (pasti) haramnya adalah murtad.

Tertulis dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah:

فَإِنْ كَانَ فِيهِ تَحْلِيل مَا حَرَّمَهُ الشَّارِعُ : فَهُوَ حَرَامٌ، وَقَدْ يَكْفُرُ بِهِ إِذَا كَانَ التَّحْرِيمُ مَعْلُومًا مِنَ الدِّينِ بِالضَّرُورَةِ
فَمَنِ اسْتَحَل عَلَى جِهَةِ الاِعْتِقَادِ مُحَرَّمًا – عُلِمَ تَحْرِيمُهُ مِنَ الدِّينِ بِالضَّرُورَةِ – دُونَ عُذْرٍ: يَكْفُرُ
وَسَبَبُ التَّكْفِيرِ بِهَذَا : أَنَّ إِنْكَارَ مَا ثَبَتَ ضَرُورَةً أَنَّهُ مِنْ دِينِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فِيهِ تَكْذِيبٌ لَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَقَدْ ضَرَبَ الْفُقَهَاءُ أَمْثِلَةً لِذَلِكَ بِاسْتِحْلاَل الْقَتْل وَالزِّنَى ، وَشُرْبِ الْخَمْرِ ، وَالسِّحْرِ

Jika menghalalkan apa yang diharamkan pembuat syariat maka itu perbuatan haram. Dan menjadi kafir jika yang dihalalkan -tanpa ‘udzur- adalah perkara yang sudah jelas dan pasti haramnya dalam agama.

Sebab dihukumi kafir karena dia telah mengingkari apa-apa yang jelas hukumnya dalam agama Muhammad ﷺ, dia telah mendustakan Rasulullah ﷺ. *Para pakar hukum Islam memberikan contoh seperti penghalalan terhadap: membunuh, zina, minum khamr, dan sihir.*

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah)

Rinciannya adalah:

– Jika mereka orang yang bodoh, tidak mengerti, benar-benar awam, bahwa apa yang mereka lakukan adalah tindakan yang berdosa besar. Maka, ini tidak dikatakan murtad.

– Jika mereka paham dan sadar, baik karena sudah ada ilmu atau sesudah disampaikan hujjah kepada mereka, tapi mereka masih melegalkan juga, maka ini Istihlal, dan dapat dihukumi kafir krn secara sadar mengubah hukum Allah Ta’ala tentang khamr.

– Jika mereka melegalkan karena terancam nyawanya, dibawah ancaman senjata, maka itu dimaafkan. Namun yg seperti ini sangat jarang terjadi.

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *