logo manis4

Hukum Memanfaatkan Bank Konvensional

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz ijin bertanya hukum pakai bank yang berbunga walaupun bunganya tidak dipakai, tidak ada biaya admin TF dll. Dan kalau kasih tahu teman tentang cara bikin akun bank tsb. Bagaimana ? Jazakumullahu Khairan. A/31

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Pertama, tetap tidak dibolehkan atau bahkan mensosialisasikan serta membantu orang lain agar memiliki rekening di bank konvensional walaupun tidak memanfaatkan bunganya karena dengan membuka dan memiliki serta memanfaatkan rekening tersebut maka telah berkontribusi menguatkan walaupun dengan nisbah (prosentase) tertentu tetapi itu tidak diperbolehkan sebagaimana firman Allah SWT. “wala ta’awanu Alal Ismi Wal Udwan”, dan tuntunannya selama kita bisa menghindarkan diri dari hal-hal yang tidak baik dan syubhat maka itu yang jadi tuntunan.

Kedua, kecuali jika ada alasan darurat atau semi darurat sehingga harus memiliki rekening tersebut. Misalnya sebagai penjual memiliki mitra atau klien yang kebanyakkan tidak menggunakan rekening syariah maka untuk mereka boleh kita sediakan rekening konvensional dan kita hanya memanfaatkannya untuk tujuan transfer. Tapi tidak untuk memanfaatkannya untuk tabungan atau deposito.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *