Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, ingin bertanya. Bolehkah memberikan hewan kurban kepada orang di luar Islam?
🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Faisal Kunhi MA
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bismillahirrahmanirrahim..
Jika zakat saja boleh diberikan kepada muallaf (yaitu orang yang lemah hatinya) baik ia seorang yang baru memeluk Islam tetapi ia memilki pengaruh bagi kaumnya, sehingga ia berhak mendapatkan zakat untuk menguatkan hatinya dan mengukuhkannya untuk memeluk Islam, dengan harapan ia dapat bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya atau dapat mencegah kejahatannya.
Zakat juga boleh di berikan kepada orang kafir yang sangat di harapkan akan beriman atau kaumnya akan beriman, oleh karena itu ia diberi untuk menumbuhkan gairah dan kecintaan terhadap Islam, demikian jelas Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi dalam minhajul muslim.
Jika demikian maka daging kurban juga boleh diberikan kepada orang-orang non muslim, dimana itu bisa menjadi sarana dakwah mengajaknya untuk memeluk Islam, dengan catatan bagian untuk kaum muslimin yang membutuhkan tetap menjadi prioritas.
Daging kurban dianjurkan untuk di bagi tiga; dimakan sendiri (bersama keluarga) orang yang berkurban sepertiganya, sepertiga lagi di sedekahkan dan sepertiga lagi di hadiahkan untuk rekan-rekannya, berdasarkan sabda nabi saw “Makanlah, dan simpanlah serta bersedekahlah” (Muttafaq alaih).
Boleh juga disedekahkan semuanya, dan boleh juga tidak ada yang dihadiahkan dari daging kurban tersebut. Demikian jelas Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi.
Jika daging kurban boleh di hadiahkan, maka itu artinya kita juga boleh memberikan hadiah kepada teman kita yang non muslim, karena nabi saw pun juga saling menerima dan memberi hadiah kepada orang-orang Yahudi.
Islam adalah agama yang tidak memerintahkan seseorang untuk menanyakan apa agamanya, sebelum ia berbuat baik kepadanya, Allah berfirman:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim.” (QS. Al Mumtahanah: 8-9)
Berikut saya tambahkan beberapa pendapat ulama tentang memberi daging kurban kepada orang di luar Islam:
Pertama: tidak boleh secara mutlak baik dzimmi atau harbi pada kurban wajib atau sunnah ini adalah pendapat Syafi’iyah.
Kedua: Makruh, Addasuqi berkata: Imam Malik dan laist memakruhkan memberikan kulit kurban kepada kaum nasrani. Imam Malik berkata: selain mereka lebih kami sukai (Asyyarh al Kabir, 3 /587)
Ketiga: Boleh, yaitu khusus non muslim yang hidup berdampingan secara damai, inilah pendapat Hambaliyah, Hanafiyah, Al Hasan, Abu Tsaur dan lainnya (Assyarh Al Kabir 3 : 587)
Demikian. Wallahu a’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678