logo manis4

Ketika Suatu Usaha Mengalami Kerugian

📝 Pemateri: Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَفْلَسَ الرَّجُلُ فَوَجَدَ الرَّجُلُ عِنْدَهُ سِلْعَتَهُ بِعَيْنِهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا (رواه مسلم)

Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda, Jika seorang (pedagang) bangkrut, kemudian orang lain (pemilik modal) mendapati barangnya masih ada pada dia, maka dirinya (pemilik modal) lebih berhak atas barang tersebut.” (HR. Muslim, hadits no. 2916)

®️ Hikmah Hadits :

1. Bahwa sisi muamalah merupakan bagian terbesar dalam kehidupan manusia. Oleh karena itulah, Islam memberikan perhatian yang besar pada sisi muamalah, dengan memberikan batasan dan aturan sehingga terwujud keharmonian dalam kehidupan sosial bermasyarakat dan tidak saling mengambil hak orang lain secara bathil. Dan salah satu aturan dalam muamalah adalah terkait dengan status kepemilikan modal ketika terjadi kerugian dalam sebuah usaha.

2. Yaitu bahwa shahibul maal (pemilik modal) adalah pihak yang harus didahulukan untuk diselesaikan (dibayarkan hak-haknya), apabila suatu usaha mengalami kerugian. Maka pihak yang mengelola usaha (mudharib) tidak boleh mendahulukan kepentingan dirinya (mengambil hak-haknya), sebelum menunaikan kewajibannya terhadap pemilik modal.

Dengan syarat bahwa modal tersebut masih ada atau masih tersisa. Dan apabila kewajiban terhadap pemilik modal telah tertunaikan, barulah ia dapat mengambil hak-haknya.

3. Ketentuan seperti ini berlaku untuk semua jenis usaha, termasuk di dalamnya perdagangan, properti, jasa, dsb. Karena pada dasarnya konsep dalam usaha seperti mudharabah adalah usaha kerjasama dimana pemilik modal (shahibul maal) berkontribusi dengan menginvestasikan dananya dalam suatu usaha, sementara pengusaha (mudharib) berkontribusi dengan mengerahkan keahliannya (waktu, usaha, tenaga & fikirannya) dalam usaha tersebut.

Keuntungan yang didapatkan, dibagi berdasarkan nisbah (prosentase dari hasil, bukan dari modal) yang disepakati (misal 50% : 50%), sementara apabila terjadi kerugian, maka akan ditanggung berdasarkan porsinya masing-masing.

Wallahu A’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *