Hukum Transaksi Over Kredit Rumah

0
76

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz.. izin bertanya,
Ada tetangga rumah yang mau menjual rumahnya. Tetapi rumah ini masih dalam masa mencicil/mengangsur di bank konvensional.
Di menawarkan 2 opsi:
1. Pembeli membayar kontan dengan nominal yang dia tawarkan, nanti selanjutnya rumah akan di lunasi oleh penjual.

2. Over kredit , hanya memberi DP yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak dan untuk cicilannya di lanjutkan oleh pihak pembeli.

Perlu di ketahui sebenarnya pembeli ingin mengambil opsi pertama (1) membeli dengan cash/kontan tetapi tidak memiliki uang kontan tersebut. Opsi ke 2 lah yang lebih memungkinkan.

Pertanyaannya :
Bagiamana hukum nya jika mengambil opsi ke 2 dengan alasan seperti di atas.

Terima kasih Ustadz..

I-9

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Salah satu solusinya adalah take over, tetapi calon pembeli mensyaratkan kepada calon penjual (nasabah bank konvensional) untuk men take over, tetapi dengan syarat melibatkan bank syariah, sehingga selanjutnya pembeli akan mengangsur rumahnya tidak lagi ke bank konvensional, tetapi ke bank syariah.

Jadi kesimpulannya oper kredit tidak diperbolehkan, karena dengan oper kredit berarti akan mengansur rumah tersebut ke bank konvensional. Jadi take over dengan syarat melibatkan bank syariah dan pembeli. Selanjutnya setelah take over, kemudian mengansur rumah tersebut ke bank syariah.

Untuk lebih detailnya bisa dilihat tulisan terkait di link berikut:

Take over dari konvensional ke syariah

Wallahu a’lam.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here