Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya membeli barang yang didapat oleh orang lain sedangkan barang tersebut adalah barang temuan yang sudah diumumkan tapi tidak ada pemiliknya makasih ustadz
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Dalam fiqih itu istilahnya LUQATHAH, yaitu menemukan atau mendapatkan barang/harta .., bukan rikaz (barang temuan karena ada usaha dulu) seperti harta Karun
Ini Ada 2 macam:
1. Barang yang masih diharapkan oleh pemiliknya untuk kembali. Maka, ini tidak boleh dimiliki oleh siapa pun kecuali pemiliknya. Seperti barang-barang yang masih bagus, uang dengan angka psikologis yang memang tidak rela untuk hilang, dan semisalnya, apalagi emas.
Jika yang punya tidak ada, atau tidak jelas rimbanya, maka barang ditangguhkan setahun, sampai dia datang mengambilnya. Kalau tidak ada yang datang, maka negara boleh memasukannya dalam baitul maal. Tapi, negara kita tidak menggunakan sistem ini, maka sedekahkan saja atas nama HAMBA ALLAH, si pemiliknya itu. Bukan dijual atau dinikmati pribadi, ini terlarang.
2. Barang yang sudah tidak diharapkan lagi untuk diambil pemiliknya, seperti barang rongsokan, bahan bekas, atau harta yang angka nominalnya diperkirakan direlakan oleh yang punya, seperti Rp. 500,- yang biasanya kalau hilang sudah direlakan dan semisalnya.
Yang jenis ini boleh langsung dimiliki, seperti aktifitas pemulung misalnya ..
Di jual oleh yang menerima sedekah itu boleh. Tapi pihak yang menemukan pertama kali tetap paling bertanggung jawab jika ternyata pemiliknya masih ada dan masih berharap.
Wallahu a’lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130