Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, ada kasus kondisi pasien yang di ICU sudah tergantung dengan alat, dan dokter sudah memvonis bahwa pasien tsb sudah mati batang otak, nah bagaimana hukumnya jika keluarga mengambil langkah untuk mencabut alat yang terpasang di tubuh pasien? Apakah hal tersebut sama dengan membunuh pasien?
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Boleh,.. Jangan dikira dengan memasang alat-alat itu adalah menolongnya, justru itu mempersulit kehidupannya
Biarlah dia wafat dengan cara yang alami, jika memang dokter terpercaya sudah mengatakan hakikatnya sudah wafat.
Para ulama seperti Syaikh al Qaradhawi dan lainnya mengatakan tidak masalah dicabut, untuk meringankannya. Serta meringankan keluarganya dengan beban biayanya.
Wallahu A’lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678