cropped-logo-manis-1.png

Hukum Mencabut Alat Pasien ICU yang Sudah Divonis Mati.

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, ada kasus kondisi pasien yang di ICU sudah tergantung dengan alat, dan dokter sudah memvonis bahwa pasien tsb sudah mati batang otak, nah bagaimana hukumnya jika keluarga mengambil langkah untuk mencabut alat yang terpasang di tubuh pasien? Apakah hal tersebut sama dengan membunuh pasien?

 

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Boleh,.. Jangan dikira dengan memasang alat-alat itu adalah menolongnya, justru itu mempersulit kehidupannya

Biarlah dia wafat dengan cara yang alami, jika memang dokter terpercaya sudah mengatakan hakikatnya sudah wafat.

Para ulama seperti Syaikh al Qaradhawi dan lainnya mengatakan tidak masalah dicabut, untuk meringankannya. Serta meringankan keluarganya dengan beban biayanya.

Wallahu A’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *