Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, Jika seorang bapak meninggal lalu saat acara takziyah terkumpul dana tali asih dari para pentakziyah, pertanyaannya jika pengurusan jenazah sudah diselesaikan, apakah uang sisa itu termasuk uang yang diwariskan?
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Uang takziyah, statusnya sama dengan hibah untuk keluarga yang sedang kesulitan dan Musibah. Pemanfaatannya yang di utamakan adalah untuk pengurusan jenazah, jika masih ada sisa maka itu untuk keluarganya, dan keluarganya boleh memanfaatkan untuk hal-hal bermanfaat lainnya.
Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ dikala Ja’far bin Abi Thalib wafat:
اصْنَعُوا لِأَهْلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ جَاءَهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ
“Buatkanlah makanan untuk KELUARGA Ja’far, sungguh telah datang kepada mereka sesuatu yang menyibukkannya.” (HR. At Tirmidzi no. 998, hasan)
Itu bukan harta warisan, sebab harta warisan adalah peninggalan yang dimiliki oleh yang wafat saat dia masih hidup, bukan hibah saat dia sudah wafat.
Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678