Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, saya mau bertanya, kalau kredit emas hukum nya apa ya… Misalnya saya beli emas trus saya kreditin. Dengan harga saya mendapat keuntungan. A/27
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu”man Hasan
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillahirrahmanirrahim..
Ada dua pendapat tentang jual beli emas secara cicil/kredit..
1. Melarang
Menurut kelompok ini, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan jual beli emas secara yadan biyadin (kontan), kalau tdk kontan, maka jatuhnya riba, sebab harga emas yg berkembang. Ini penpendapat mayoritas ulama.
Dalilnya:
لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا شَيْئًا غَائِبًا مِنْهُ بِنَاجِزٍ إِلَّا يَدًا بِيَدٍ
“Janganlah kalian jual beli emas dengan emas atau perak dengan perak kecuali jika sama berat, dan janganlah kalian melebihkan antara satu dengan yang lain. Dan jangan pula salah seorang dari kalian melakukan transaksi sedangkan yang lain tidak ada di tempat, kecuali jika dengan tunai.”
(HR. Muslim no. 1584)
Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:
فدل الحديث على أنه إن كان البيع ذهباً بذهب فيشترط فيه شرطان التماثل والتقابض
Hadits ini menunjukkan bahwa jika membeli emas dengan emas ada dua syarat: setara nilainya dan taqabudh (serah terima langsung). (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 100033)
Beliau jg berkata:
ولا بد في بيع الذهب بالنقد من التقابض، أما البيع بالأقساط فغير جائز،
Dan diharuskan dalam jual beli emas dengan uang secara taqabudh, ada pun dengan cara kredit TIDAK BOLEH. (Ibid)
2. Membolehkan
Alasannya, emas saat ini sama dgn sil’ah (barang biasa), yang bisa dijual belikan sbgmn barang lain. Ada pun yadan biyadin krn zaman dulu emas mrpakan alat tukar transaksi, alat jual beli sebagaimana uang, berbeda dgn saat ini emas tak ubahnya seperti rumah, kendaraan, dan semisalnya. Ini pendapat Syaikh Ali Jum’ah, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional.
Wallahu a’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678