Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, saya mau bertanya, Jika ayah wafat meninggalkan uang dan motor, tetapi kami anak2 bersepakat tidak membagi harta warisanny dan langsung menjadi milik ibu saja. Motor dibiarkan tetap di rumah saja karna jka pulang kampung perlu untuk bepergian. Boleh kah kami sepakati begitu saja. Krn kmrn salah satu kakak ada melihat sebuah video dari seorang ust. Haram hukumny berbuat seperti itu. Harta warisan wajib dibagi sesuai aturan syariat, kata ust dlm video tersebut.
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Ustadz : Farid Nu’man Hasan
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ya benar, hal itu tidak diperkenankan. Menjalankan hukum syariat seperti warisan adalah salah satu kewajiban bagi muslim dan muslimah atas harta peninggalan pewaris harta.
Allah Ta’ala berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُقَدِّمُواْ بَيۡنَ يَدَيِ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٞ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
(QS. Al-Hujurat, Ayat 1)
Imam Al Qurthubi menjelaskan:
أَيْ لَا تُقَدِّمُوا قَوْلًا وَلَا فِعْلًا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَقَوْلِ رَسُولِهِ وَفِعْلِهِ فِيمَا سَبِيلُهُ أَنْ تَأْخُذُوهُ عَنْهُ مِنْ أَمْرِ الدِّينِ وَالدُّنْيَا
Yaitu janganlah perkataan dan perbuatanmu mendahului keputusan Allah dan RasulNya baik dalam urusan agama dan dunia.
(Tafsir Al Qurthubi, 16/300)
Dalam ayat lain:
وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنٖ وَلَا مُؤۡمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمۡرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلۡخِيَرَةُ مِنۡ أَمۡرِهِمۡۗ وَمَن يَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدۡ ضَلَّ ضَلَٰلٗا مُّبِينٗا
Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, namun ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata.
(QS. Al-Ahzab, Ayat 36)
Bahkan ada ancaman khusus bagi yang tidak memakai hukum waris. Dalam An Nisa ayat 10 sd 13 Allah Ta’ala menceritakan cara membagikan waris, adapun ayat 14 nya :
وَمَن يَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُۥ يُدۡخِلۡهُ نَارًا خَٰلِدٗا فِيهَا وَلَهُۥ عَذَابٞ مُّهِينٞ
Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, dia kekal di dalamnya dan dia akan mendapat azab yang menghinakan.
-Surat An-Nisa’, Ayat 14
Maka, solusinya adalah bagikan dulu warisnya. Setelah jadi milik masing2… Barulah berikan hadiah ke ibu.
Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678