Al Quran dan Hadits

Membaca al-Qur’an di dalam Shalat Bukan dengan Bahasa Arab

๐Ÿ“ Pemateri: Slamet Setiawan, S.H.I

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Mengenai bacaan al-Qur’an di dalam shalat dengan bahasa selain Arab ini, Imam an-Nawawi (w. 676 H) di dalam al-Majmu’ memberikan penjelasan bahwa tidak boleh membaca al-Qurโ€™an dengan bahasa selain bahasa Arab, baik seseorang memang mampu berbahasa Arab maupun tidak, baik bacaan tersebut di dalam shalat maupun di luar shalat. Sehingga jika seseorang yang sedang shalat kemudian menerjemahkan bacaan al-Qur’annya, maka shalatnya menjadi tidak sah. Inilah pandangan yang dipegang dalam madzhab Syafi’i. Pendapat ini juga menjadi pegangan mayoritas ulama, di antaranya Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Abu Dawud.

Jalaluddin as-Suyuthi (w. 911 H) di dalam at-Tahbir fi ‘Ilm at-Tafsir mengatakan: โ€œMembaca al-Qurโ€™an dengan selain bahasa Arab adalah haram secara mutlak, baik yang membaca itu mampu membacanya dengan bahasa Arab maupun tidak.โ€

Sebelumnya, pada pembahasan tentang seseorang yang tidak mampu membaca al-Fatihah, penulis menyampaikan sebuah riwayat di dalam Sunan at-Tirmidzi bahwa Rasulullah saw. pernah mengoreksi shalat seseorang yang tidak memenuhi persyaratan sahnya shalat. Di antara yang Rasulullah sampaikan kepadanya adalah agar ia membaca al-Qur’an di dalam shalatnya, adapun jika ia tidak mampu, maka ia hendaknya membaca hamdalah, membaca takbir, tahlil, kemudian baru ia boleh rukuโ€™. Dari riwayat ini saja jelas sekali bahwa tidak ada pilihan untuk mengganti bacaan al-Qurโ€™an tersebut dengan makna yang dimengertinya, termasuk di antaranya menerjemahkannya.

Sebagaimana diketahui bahwa al-Qurโ€™an adalah lafazh yang berbahasa Arab, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Allah swt. berfirman: โ€œSesungguhnya Kami menurunkannya berupa al-Qur’an dengan berbahasa Arab…โ€ (QS. Yusuf [12]: 2), โ€œ(Ditururzkan) dengan bahasa Arab yang jelas.โ€ (QS. Asy-Syuโ€™araโ€™ [26]: 195), dan juga firman-Nya: ‘Sesungguhnya Kami menjadikan al-Qur’an dalam bahasa Arabโ€ฆโ€ (QS. Az-Zukhruf [43]: 3), maka, terjemahan al-Qur’an di luar bahasa Arab tidak dapat disebut sebagai al-Qur’an. Wallahu a’lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *