Utang

Utang Kepada Pihak Ketiga/Paylater

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya, saya dr grup Manis, Ingin bertanya seputar hutang.

Jadi, kami pernah kekurangan dana untuk beli tiket pesawat. Dan ada teman yang menawarkan pinjaman untuk beli tiket pesawat.
Setelah itu, beliau meminta data kami dan memesankan tiket pesawat.
Tanpa diduga, ternyata beliau menggunakan Paylater utk memesankan tiket kami. Dengan kata lain, beliau bukan meminjamkan uangnya kepada kami. Tapi dia membantu meminjamkan kepada pihak ke-3. Dan harus lunas bulan depan, karena kami memang berjanji di awal untuk melunaskan biaya tiket pesawat itu bulan depan. Karena tiket itu dibayar bulan depan, ada biaya administrasi yang dikenakan sebab dibayar dengan menggunakan kartu kredit. Dan di sini kami juga terkejut.
Singkat cerita, kami batal berangkat karena PPKM. Tiket yang kami pesan juga dibatalkan dan akan direfund. Tapi ternyata, uang harus ditransfer ke Paylater, tetap harus dilunasi jika tidak ada denda sebesar 5% yang ditambahkan. Padahal kami tidak jadi berangkat dan tiket juga batal dibeli.
Jadi ustadz, bagaimana sikap kami?
Apakah tetap membayar hutang itu kepada teman kami atau kami berlepas saja? Karena dari awal, kami tidak tahu menahu kalau beliau menggunakan pihak ke-3.

A/06

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz DR Oni Sahroni, MA

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

1. Utang terhadap pihak ketiga atau paylater tetap harus dibayar, walaupun menggunakan skema ribawi. Kecuali jika paylater itu merelakan haknya untuk tidak dibayar, atau dibayar sekedar pokoknya saja.

2. Selanjutnya dari mana sumber pembayaran.
Itu menjadi negosisasi antara bapak/ibu (yang bertanya) dengan teman yang awalnya berniat untuk meminjamkan langsung.

3. Sebagai pelajaran.
Sebelum bertransaksi, termasuk peminjam dipastikan terlebih dahulu, siapa yang meminjam, berapa nominalnya, kepada siapa harus jelas sedari awal.

Demikian. Wallahu a’lam.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *