π Pemateri: Slamet Setiawan, S.H.I
πΏπΊπππΌππ·πΉ
Memang terkadang ada saja orang yang shalat, namun ia ragu dalam hal bacaannya, terutama dalam hal ini adalah bacaan al-Fatihah, apakah ada ayat-ayat yang tertinggal ataukah tidak, bisa saja terjadi keraguan di dalamnya. Namun di dalam kasus lain, mungkin ada juga orang yang mengulang bacaan al-Fatihahnya hanya karena bacaan sebelumnya dirasa tidak khusyu’ sehingga ia merasa perlu untuk mengulangi bacaan al-Fatihahnya lagi.
Mengenai hal ini, ada sebuah penjelasan dari Abu Ishaq asy-Syairazi (w. 476 H) di dalam al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i yang juga kemudian dijelaskan oleh Imam an-Nawawi (w. 676 H) di dalam Syarhnya, yaitu jika seseorang mengulangi bacaan al-Fatihahnya karena lupa, maka hal itu tidak membahayakan shalatnya. Namun jika ia dengan sengaja mengulangi bacaan al-Fatihahnya tersebut dan bukan karena sebab lupa, maka dalam hal ini terdapat dua pendapat. Pendapat pertama, yaitu pendapat yang paling shahih, adalah bahwa shalatnya tetap tidak batal, sama seperti ketika seseorang mengulangi bacaan al-Qurβan setelah al-Fatihah. Pendapat satu lagi mengatakan bahwa shalatnya batal, karena mengulangi al-Fatihah sebagai salah satu rukun shalat, sama saja dengan mengulangi rukun-rukun lainnya, seperti mengulangi rukuk dan sujud. Wallahu a’lam.
πππΈπππΈπππΈ
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
π±Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
π° Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678