Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Assalamu’alaikum. Maaf ibu admin MANIS, mau tanya, saya punya akun Shopee, dan ada seperti game siram-siram tanaman, terus dapat poin dan poin itu bisa dipakai buat bayar belanjaan.
Apakah itu termasuk harta yang halal?
Kemudian seperti cashback, yang nantinya berubah jadi poin, awalnya beli makanan pakai uang dapat cashback tapi bentuknya poin, dan poin itu ada jangka waktu pemakaian nya. Apakah itu juga halal? Terimakasih
A/12
Jawaban
Oleh: Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA.
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Jawaban atas pertanyaan ini bisa kita pilah menjadi dua bagian, jika hadiah tersebut, pertama dari bagian game maka secara konsep fiqh, jika sumber hadiah tersebut dari perusahaan atau marketplace maka tidak ada masalah (dibolehkan). Tetapi Jika itu dari hasil kontribusi atau iuran para peserta game maka itu yang tidak dibolehkan karena itu bagian dari zero sum game (judi). Dalam kondisi ini, saat kita tidak mengetahui sumber pembayaran maka tidak dibolehkan ikut serta, disamping itu game seperti ini alat yang kurang mendidik.
Kedua, tetapi jika hadiahnya bersumber dari pembelian barang tertentu maka diperbolehkan karena itu bagian dari hadiah atau hibah atau dalam fiqh dikategorikan dengan merelakan hak.
Ketiga jika ada pilihan-pilihan termasuk tempat berbelanja maka pilihlah alat pembayaran atau tempat belanja atau marketplace yang prioritas, yang menyediakan fitur- fitur pembayaran syariah seperti yang menyediakan pembayaran melalui debit card bank syariah, kredit card bank syariah atau paylater syariah atau fintect payment syariah
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678