📆 Jum’at, 26 Dzulhijjah 1439/ 06 September 2018
📚 Fikih Muamalah
📝 Pemateri: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A
1. Pihak kreditor (peminjam dana atau penerima gadai) tidak diperkenankan untuk memanfaatkan lahan tanah tersebut yang berstatus jaminan atau gadai dengan memanfaatkan atau mengelolanya untuk dinikmati hasilnya, karena lahan tersebut adalah jaminan milik debitur (peminjam atau pemilik lahan). Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah Saw,
لاَ يَغْلَقُ الرَّهْنُ مِنْ صَاحِبِهِ الَّذِيْ رَهَنَهُ، لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ .
“Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung risikonya.” (HR. al-Syafi’i, al-Daraquthni dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)
Dalam hal ini, debitur atau peminjam lah yang berhak atas manfaat dan bertanggung jawab atas risikonya.
2. Jika dimanfaaatkan, itu termasuk pinjaman berbunga karena transaksi antara debtitur dan kreditor adalah kredit (utang piutang). Jika disyaratkan utang piutang tersebut harus ada gadai dengan hasil lahan tersebut, itu termasuk pinjaman berbunga. Sebagaimana kaidah fiqh:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا.
“Setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat (bagi yang berpiutang, muqridh) adalah riba.”
3. Menurut saya penerima gadai (kreditor) berhak menikmati lahan tersebut dengan skema berikut.
a. Apabila tidak disyaratkan baik lisan maupun tulisan. Tidak ada syarat bahwa utang piutang itu terjadi andaikan ada gadai yang dinikmati hasilnya, tetapi yang terjadi tanpa ada syarat, kemudian debitur merelakan tanah atau ladangnya untuk dinikmati oleh kreditor tanpa ada paksaan dan syarat.
b. Apabila tanah tersebut, selain dijadikan gadai, juga disewakan kepada kreditor sehingga kreditor harus membayar sewa lahan tersebut.
c. Debitur dan kreditor bersepakat untuk berbagai hasil. Pemilik lahan berkontribusi dengan lahan, sedangkan penerima gadai berkontribusi dengan bibit dan mengelola lalu hasilnya dibagi dua. Dengan skema ini, kreditor boleh memanfatkan lahan tersebut dan menikmati hasilnya.
Wallahu a’lam