Angsuran di Lembaga Konvensional

0
41

Ustadz Menjawab
Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A
Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah
….Kalau ada yang sudah terlanjur melakukan jual beli dengan leasing konvensional kemudian ingin berhenti, tetapi belum bisa melunasi. Sudah berusaha memindahkan ke leasing syariah, tetapi juga tidak bisa. Mungkin Ustadz tahu informasi cara pengalihan ke leasing syariah? Apa yang harus  dilakukan?
Jawaban
————–
‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan jika sudah terlanjur melakukan kredit ke leasing konvensional. Misalnya
1⃣ Jika ada kemampuan finansial untuk menutup sisa angsuran ke leasing konvensional, maka tutuplah (lunasilah).
2⃣ Akan tetapi, jika tidak bisa dilakukan, maka take over ke Lembaga Keuangan Syariah dengan biaya yang tidak terlalu mahal dan bisa dijangkau oleh setiap nasabah.
3⃣ Jika tidak bisa dilakukan karena satu dan lain hal dan jika memenuhi kondisi darurat, lanjutkan angsuran kredit konvesional ini sebagai kredit terakhir muamalah kita dengan konvensional. Setelah itu, berazam untuk tidak lagi bermuamalah dengan konvensional.
👆🏻 Ketiga opsi ini berdasarkan kaidah darurat dan semidarurat:
الْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ

“Keperluan (akan sesuatu) dapat menempati posisi (setara dengan) darurat”;
الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَات
“Keadaan darurat (menyebabkan) dibolehkannya (hal-hal) yang terlarang”;
مَا اُبِيْحُ لِلضَّرُوْرَةِ يُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا
“Apa yang dibolehkan karena adanya darurat diukur menurut kadarnya”.
📚 Sebagaimana yang telah ditegaskan oleh As-Suyuthi dalam Al-Asybah wan Nazha`ir.
Wallahu a’lam.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here