Nisbah Bagi Hasil

0
54

📆 Jum’at, 18 Muharram 1440/ 28 September 2018
📚 *Fikih Muamalah*

📝 Pemateri: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A
1. Tidak ada batasan tertentu untuk nisbah yang harus disepakati oleh kedua belah pihak, tetapi hal itu menjadi wewenang kedua belah pihak. Berapapun nisbahnya yang disepakati, itu sah dan mengikat.
2. Referensinya adalah kesepakatan. Akan tetapi, salah satu pihak boleh menawarkan nisbah tertentu kepada pihak lain. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih,
الرِّبْحُ عَلَى مَا اصْطَلَحَا
“Bahwa keuntungan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak”.
3. Menurut fatwa DSN MUI No.07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh); “Jangka waktu usaha, tatacara pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (LKS dengan pengusaha). Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keuntungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan.”
Juga fatwa DSN MUI No.08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah; “Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan bagi seorang mitra. Seorang mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau prosentase itu diberikan kepadanya. Sistem pembagian keuntungan harus tertuang dengan jelas dalam akad.”
================
Follow And Join
📲Fb, IG, Telegram: @onisahronii
📲 Twitter : @onisahroni
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱Info & Pendaftaran member : bit.ly/mediamanis
💰 =Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa= 💰
An. Yayasan MANIS, No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut : bit.ly/donasidakwahmanis

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here