Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Bolehkah Membeli Rumah, Harta Sitaan??

Pertanyaan

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah ….bolehkah kita membeli rumah/tanah sitaan bank dimana harga tanah atau rumah dibawah harga pasar?

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

โ€Œูˆ ุนู„ูŠูƒู…  ุงู„ุณู„ุงู…  ูˆ  ุฑุญู…ุฉ  ุงู„ู„ู‡  ูˆ  ุจุฑูƒุงุชู‡

Barang sitaan ada dua macam:

1. Barang sitaan yang dilakukan  oleh negara

Yaitu Barang selundupan misalnya, atau hasil korupsi yang  merugikan negara.  Maka, negara berhak mengambil dan menatapnya, dan itu menjadi milik negara. Innallaha ya’muru an tu’addul amanaat ilaa ahlihaa – Allah memerintahkan agar amanah diberikan kepada pemiliknya.

Lalu, kalau negara menjualnya maka tidak apa-apa, bebas mereka menyikapinya, baik dijual lelang atau tidak. Jual beli lelang boleh menurut jumhur.

2. Sitaan karena kredit macet.

Seseorang yang tidak tuntas atau tidak mampu membayar kewajiban cicilan sampai beberapa kali, lalu barangnya disita dan menjadi milik bank atau leasing, maka ini tidak boleh, ini zalim. Sebab dia tidak memiliki apa-apa, barang disita, uang yang dicicil pun hangus, DP juga hangus. Maka, tidak boleh kita membeli barang sitaan ini.

Seharusnya, jika dia tidak mampu membayar, pihak bank beri kesempatan untuk menjualnya lalu melunasi hutangnya ke bank.

Wallahu a’lam.


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *