Pertanyaan
Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah ….bolehkah kita membeli rumah/tanah sitaan bank dimana harga tanah atau rumah dibawah harga pasar?
๐๐๐ธ๐๐๐ธ๐๐
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
โู ุนูููู ุงูุณูุงู ู ุฑุญู ุฉ ุงููู ู ุจุฑูุงุชู
Barang sitaan ada dua macam:
1. Barang sitaan yang dilakukan oleh negara
Yaitu Barang selundupan misalnya, atau hasil korupsi yang merugikan negara. Maka, negara berhak mengambil dan menatapnya, dan itu menjadi milik negara. Innallaha ya’muru an tu’addul amanaat ilaa ahlihaa – Allah memerintahkan agar amanah diberikan kepada pemiliknya.
Lalu, kalau negara menjualnya maka tidak apa-apa, bebas mereka menyikapinya, baik dijual lelang atau tidak. Jual beli lelang boleh menurut jumhur.
2. Sitaan karena kredit macet.
Seseorang yang tidak tuntas atau tidak mampu membayar kewajiban cicilan sampai beberapa kali, lalu barangnya disita dan menjadi milik bank atau leasing, maka ini tidak boleh, ini zalim. Sebab dia tidak memiliki apa-apa, barang disita, uang yang dicicil pun hangus, DP juga hangus. Maka, tidak boleh kita membeli barang sitaan ini.
Seharusnya, jika dia tidak mampu membayar, pihak bank beri kesempatan untuk menjualnya lalu melunasi hutangnya ke bank.
Wallahu a’lam.
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812






