Ustadz Menjawab
Kamis, 06 September 2018
Ustadz Farid Nu’man Hasan
Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah
….bolehkah kita membeli rumah/tanah sitaan bank dimana harga tanah atau rumah dibawah harga pasar?
Jawaban
————–
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Barang sitaan ada dua macam:
1. Barang sitaan yg dilakukan oleh negara
Yaitu Barang selundupan misalnya, atau hasil korupsi yang merugikan negara. Maka, negara berhak mengambil dan menatapnya, dan itu menjadi milik negara.
Innallaha ya’muru an tu’addul amanaat ilaa ahlihaa – Allah memerintahkan agar amanah diberikan kepada pemiliknya ..
Lalu, kalau negara menjualnya maka tidak apa-apa, bebas mereka menyikapinya, baik dijual lelang atau tidak. Jual beli lelang boleh menurut jumhur.
2. Sitaan karena kredit macet.
Seseorang yang tidak tuntas atau tidak mampu membayar kewajiban cicilan sampai beberapa kali .. lalu barangnya disita dan menjadi milik bank atau leasing, .. maka ini tidak boleh, ini zalim. Sebab dia tidak memiliki apa-apa, barang disita, uang yg dicicil pun hangus, dp juga hangus. Maka, tidak boleh kita membeli barang sitaan ini.
Seharusnya .. jika dia tidak mampu membayar, pihak bank beri kesempatan untuk menjualnya lalu melunasi hutangnya ke bank.
Wallahu a’lam.
Bolehkah Membeli Rumah, Harta Sitaan??
with
no comment