Bolehkah Membeli Rumah, Harta Sitaan??

0
59

Pertanyaan

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah ….bolehkah kita membeli rumah/tanah sitaan bank dimana harga tanah atau rumah dibawah harga pasar?

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Barang sitaan ada dua macam:

1. Barang sitaan yang dilakukan  oleh negara

Yaitu Barang selundupan misalnya, atau hasil korupsi yang  merugikan negara.  Maka, negara berhak mengambil dan menatapnya, dan itu menjadi milik negara. Innallaha ya’muru an tu’addul amanaat ilaa ahlihaa – Allah memerintahkan agar amanah diberikan kepada pemiliknya.

Lalu, kalau negara menjualnya maka tidak apa-apa, bebas mereka menyikapinya, baik dijual lelang atau tidak. Jual beli lelang boleh menurut jumhur.

2. Sitaan karena kredit macet.

Seseorang yang tidak tuntas atau tidak mampu membayar kewajiban cicilan sampai beberapa kali, lalu barangnya disita dan menjadi milik bank atau leasing, maka ini tidak boleh, ini zalim. Sebab dia tidak memiliki apa-apa, barang disita, uang yang dicicil pun hangus, DP juga hangus. Maka, tidak boleh kita membeli barang sitaan ini.

Seharusnya, jika dia tidak mampu membayar, pihak bank beri kesempatan untuk menjualnya lalu melunasi hutangnya ke bank.

Wallahu a’lam.


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here