Pertanyaan
Assalamu’alaikum, ustadz… Syarat syarat nikah itukan ada penghulu, calonnya, saksinya, memang ada yang melihat Nabi Adam menikah? Trus kalau nggak lihat Adam nikah,berarti kita anak haram? Terima kasih.
Jawaban
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته ،
Bismillah wal Hamdulillah ..
Penghulu itu bukan syarat sah nikah, ini salah kaprah orang kita.
Syarat sah nikah:
1. Adanya penganten
2. Wali (ayah si gadis)
3. Saksi
4. Mahar
5. Ijab Qabul
Siapakah yang menikahkan ? yaitu WALI, ayah si gadis. Bukan penghulu, penghulu hanyalah petugas pencatat dari negara (KUA).
Jika, wali tidak ada, bisa ditunjuk wali ab’ad, seperti kakek, paman dari jalur ayahnya, atau kakak/adik si gadis ..
Jika semua itu tidak ada, maka dinikahkan oleh WALI HAKIM, siapa itu? Itulah penghulu, wali yang ditunjuk oleh negara.
Ada pun pernikahan Nabi Adam dan Hawa, Allah Ta’ala sendiri yg menikahkan mereka, saat Allah Ta’ala ciptakan Adam lalu Allah Ta’ala ciptakan istrinya yaitu Hawa, secara otomatis.
Perhatikan ayat ini:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri (Adam), dan dari padanya Allah menciptakan isterinya (Hawa); dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS. An Nisa: 1)
Allah Ta’ala sendiri menyebut wa khalaqa ninja zaujaha, Dia ciptakan dari dirinya seorang Istrinya .. bukan semata-mata perempuan, tapi Allah langsung menstatuskannya sebagai istri.
Jangan bayangkan saat itu pernikahan seperti zaman ini. Syariatnya beda, zaman juga beda. Manusia juga baru berdua.
Wallahu a’lam.
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130