02
Jawaban
————–
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Terdapat hadis-hadis dari Aisyah, bahwa beliau mengatakan,
كان يأمر بدفن سبعة أشياء من الإنسان الشعر والظفر والدم والحيضة والسن والعلقة والمشيمة
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengubur tujuh hal potongan badan manusia; rambut, kuku, darah, haid, gigi, gumpalan darah, dan ari-ari.”
Hadis ini disebutkan dalam Kanzul Ummal no. 18320 dan As-Suyuthi dalam Al-Jami As-Shagir dari Al-Hakim, dari Aisyah.
Al-Munawi dalam Syarhnya, mengatakan,
وظاهر صنيع المصنف أن الحكيم خرجه بسنده كعادة المحدثين، وليس كذلك، بل قال: وعن عائشة، فساقه بدون سند كما رأيته في كتابه ” النوادر “، فلينظر
“Zhahir yang dilakukan penulis (As-Suyuthi) bahwa Al Hakim meriwayatkan hadis ini dengan sanadnya sebagaimana kebiasaan ahli hadis. Namun kenyataannya tidak demikian. Akan tetapi, beliau hanya mengatakan, “..dari Aisyah”, kemudian Al Hakim membawakannya tanpa sanad, sebagai ana yang saya lihat dalam kitabnya An Nawadir. Silahkan dirujuk. (Faidhul Qadir, 5:198)
Karena itu para ulama menilai hadis ini sebagai hadis dhaif, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai dalil. (Silsilah Ahadits Dhaifah, 5:382)
Semakna dengan hadis ini adalah riwayat yang dibawakan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dari Abdul Jabbar bin Wail dari bapaknya, beliau mengatakan,
أنَّ النَّبِيّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِدَفْنِ الشَّعْرِ وَالْأَظْفَارِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengubur rambut dan kuku.” (Syu’abul Iman, no. 6488).
Setelah membawakan hadis ini, Al Baihaqi memberikan komentar,
هَذَا إِسْنَادٌ ضَعِيفٌ وَرُوِيَ مِنْ أَوْجُهٍ، كُلُّهَا ضَعِيفَةٌ
“Sanad hadis ini dhaif. Hadis yang semisal disebutkan dalam beberapa riwayat dan semuanya dhaif.”
Karena itulah, Imam Ahmad pernah mengatakan, “Boleh mengubur rambut dan kuku. Namun jika tidak dilakukan, kami berpendapat, tidak mengapa.” Keterangan beliau ini diriwayatkan oleh Al Khallal dalam At Tarajjul, Hal. 19.
Hanya saja, sebagian ulama menganjurkan agar ari-ari pasca melahirkan dikubur sebagai bentuk memuliakan Bani Adam. Karena bagian dari memuliakan manusia adalah mengubur bagian tubuh yang terlepas, salah satunya ari-ari. Disamping itu, tindakan semacam ini akan lebih menjaga kebersihan dan tidak mengganggu lingkungan.
As Suyuthi mengatakan, “Beliau menyuruh untuk mengubur rambut, kuku, darah, .. dan ari-ari, karena semua benda ini adalah bagian dari tubuh manusia, sehingga benda ini dimuliakan sebagaimana keseluruhan badan manusia dimuliakan.” (As-Syamail As-Syarifah, Hal. 271)
Wallahu a’lam.