Nikah Lewat Video Call??

0
82

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah ….
ada teman saya tanya bagaimana hukumnya nikah by video call ?

Jawaban
———-

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Ini diperselisihkan ulama. Pihak yang menyatakan boleh, yg penting wanita yg dinikahi benar-benar ada, dan dia tampil dalam video itu. Bukan sekedar suara. Kalau suara saja, seperti dgn telp saja, itu tidak boleh, sebab itu Gharar dalam pernikahan. Ini pendapat Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al Jibrin Rahimahullah.

Sementara Pihak lain melarang, dan tidak sah seperti itu.

Seperti yg disampaikan Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah:

وبخصوص إجراء عقد النكاح عبر الأنترنت أو نحوه من الوسائل فقد سبق لنا أن أصدرنا فتاوى في عدم صحة إجراء عقد النكاح عبر وسائل الاتصال الحديثة كالإنترنت والهاتف، وبينا أن مجمع الفقه الإسلامي لم يجز إجراء عقد النكاح بها

Terkhusus melangsungkan akad nikah melalui internet dan ​sarana-sarana lain semisalnya​, telah kami jelaskan dalam fatwa sebelumnya tentang tidak sahnya hal itu, yaitu dengan sarana modern seperti internet dan telepon. Ini juga disebutkan oleh ​Majma’ Fiqih Islamiy​ (Lembaga Fiqih Islam), yg menyatakan tidak sahnya akad dengan sarana itu.

​(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 186165)​

Saya pribadi ikut pendapat yang pertama, selama memang wanita itu hadir dalam penayangan, itu sama dengan hadirnya dalam majelis, sebagaimana live streaming yg biasa terjadi baik dalam persidangan, wawancara, dsb, jadi bukan sekedar suara. Dia ada dan dia bersuara, dan menyatakan kesediaannya, ​dan juga adanya syarat lainnya dalam pernikahan secara wajar.​
Demikian.

Wallahu a’lam.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Dipersembahkan oleh: manis.id

📲Sebarkan! Raih pahala
====================
Ikuti Kami di:
📱 Telegram: @majelismanis
🖥 Fans Page: @majelismanis
📮 Twitter: @majelismanis
📸 Instagram: @majelismanis
🕹 Play Store
📱 Join Grup WA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here