Dalam sebuah kasus, seseorang memberikan uang Rp15 juta sebagai pinjaman kepada B dengan catatan uang tersebut dikelola menjadi modal usaha dan A sebagai pihak yang meminjamkan uang mendapatkan bagi hasil?
Jawaban atas pertanyaan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin sebagai berikut.
1. Akad bagi hasil (mudharabah atau musyarakah) memiliki karakteristik yang khas. Di antaranya sama-sama untung dan sama-sama rugi atau dalam istilah hadits,
الغرم با الغنم
الخراج بالضمان
الوضيعة على رأس المال والربح على مااصطلحا
Sama-sama untung dan sama-sama rugi.
2. Dalam akad mudharabah dan musyarakah atau akad bagi hasil, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan seperti 30%-70% atau 60%-40% dan nisbah lain sesuai dengan kesepakatan. Begitu pula dengan kerugian. Kerugian ditanggung bersama.
3. Jika terjadi akad mudharabah, di mana pemilik modal menyerahkan uangnya dengan catatan uang atau modal tersebut harus kembali utuh dan tidak boleh hilang, sesungguhnya telah menyalahi karakteristik dari akad mudharabah yang harus sama-sama untung dan sama-sama rugi. Karena jika ternyata usahanya rugi maka pengelola harus mengganti uang tersebut. Oleh karena itu, ada beberapa opsi halal dari pertanyaan di atas.
a. Jika yang dimaksud adalah pinjaman maka pihak yang meminjamkan uang mendapatkan uang 15 juta sebagai pengembalian tanpa ada margin atau bagi hasil ataupun manfaat lain.
b. Kalau memang ingin berbisnis, berbagi hasil maka 15 juta diserahkan sebagai modal usaha. Sebagai konsekuensinya maka sama-sama untung dan sama-sama rugi.
Wallahu a’lam
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Dipersembahkan oleh: manis.id
📲Sebarkan! Raih pahala
====================
Ikuti Kami di:
📱 Telegram: @majelismanis
🖥 Fans Page: @majelismanis
📮 Twitter: @majelismanis
📸 Instagram: @majelismanis
🕹 Play Store
📱 Join Grup WA