Musyarakah Dengan Jaminan Modal Akan Kembali

0
47

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz saya mau bertanya, bolehkah jika seseorang memberikan uang Rp15 juta sebagai pinjaman kepada B dengan catatan uang tersebut dikelola menjadi modal usaha dan A sebagai pihak yang meminjamkan uang
mendapatkan bagi hasil?

Atau pertanyaanya bolehkah uang Rp15 juta sebagai usaha dengan jaminan modalnya akan kembali (tidak boleh hilang)?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Jawaban atas pertanyaan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin sebagai berikut.

1. Akad bagi hasil (mudharabah atau musyarakah) memiliki karakteristik yang khas. Di antaranya sama-sama untung dan sama-sama rugi atau dalam istilah hadits,

الغرم با الغنم

الخراج بالضمان

الوضيعة على رأس المال والربح على مااصطلحا

▪️Sama-sama untung dan sama-sama rugi.

2. Oleh karena itu, dalam akad mudharabah dan musyarakah atau akad bagi hasil, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan seperti 30%-70% atau 60%-40% dan nisbah lain sesuai dengan kesepakatan. Begitu pula dengan kerugian. Kerugian ditanggung bersama.

3. Oleh karena itu, jika terjadi akad mudharabah, di mana pemilik modal menyerahkan uangnya dengan catatan uang atau modal tersebut harus kembali utuh dan tidak boleh hilang, sesungguhnya telah menyalahi karakteristik dari akad mudharabah yang harus sama-sama untung dan sama-sama rugi. Karena jika ternyata usahanya rugi maka pengelola harus mengganti uang tersebut. Oleh karena itu, ada beberapa opsi halal dari pertanyaan di atas.

a. Jika yang dimaksud adalah pinjaman maka pihak yang meminjamkan uang mendapatkan uang 15 juta sebagai pengembalian tanpa ada margin atau bagi hasil ataupun manfaat lain.

b. Kalau memang ingin berbisnis, berbagi hasil maka 15 juta diserahkan sebagai modal usaha. Sebagai konsekuensinya maka sama-sama untung dan sama-sama rugi.

Wallahu a’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here