Menjual Tanah Wakaf dan Memalsukan Kwitansi


Assalamualaikum wr wb, Ustadz…

1. Di sekitar tempat tinggal ada bangunan sekolah+perumahan guru yg sudah bertahun2 lamanya,info nya lahan yg dipakai adalah hasil waqaf,kemudian belakangan,oleh si pemilik,lahan2 yg ada perumahan gurunya dijual,yg tersisa hanya lahan yg ada bangunan sekolah dan halamannya,. Bagaimana hukumnya status jual beli perumahan tsb?

2. Bila si fulan diminta oleh perusahaan/instansi tempat bekerja untuk membeli barang,misal harga barang 1jt,kmudian diadakan tawar menawar sehingga harga menjadi 900rb,namun di kwitansi si fulan meminta agar harga tetap ditulis 1jt (100rb nya untuk fulan),bagaimana hukumnya? Manis๐Ÿ…ฐ2โƒฃ8โƒฃ

Jawaban
———-

โ€Œูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡
Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah wa ba’d:

1โƒฃ Jika benar itu adalah tanah waqaf, maka penjualan tersebut tidak lepas dari dua kemungkinan:

๐Ÿ“Œ Dijual untuk kepentingan pribadi, maka ini haram, bahkan termasuk dosa besar. Allah Ta’ala berfirman: “Wahai orang beriman, janganlah kalian memakan harta kalian yang ada di antara kalian, dengan cara yang bathil.” (QS. An Nisa: 29)

๐Ÿ“Œ Dijual untuk dipindahkan, lalu dibelikan tanah waqaf baru, agar tetap terpelihara amanah waqafnya. Ini tidak apa-apa.

2โƒฃ Kasus seperti itu tidak boleh. Sebab:

๐Ÿ“Œ “Walaa ta’aaanuu ‘alal itsmi wal ‘udwaan” – Jangan saling bantu dalam dosa dan kejahatan. (QS. Al Maidah: 2)

๐Ÿ“Œ Nabi Shallallahu ‘Alahi wa Sallam bersabda: “Man ghasysyanaa falaisa minnaa” – barang siapa yang menipu kami maka bukan golongan kami.” (HR. Muslim No. 101)

Wallahu a’lam.

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *