Bagaimana hukumnya mendonorkan organ tubuh kepada orang lain.
“Case nya ada seseorang yg ingin mendonorkan ginjal kpd kakak kandungnya karena ybs janda dg 4 anak dan harus cuci darah setiap bulan sementara biaya tdk mencukupi..”
Jzklh khair Wa’Alaikumussalam warahmatullah …, Bismillah wal Hamdulillah
I -24
Jawaban
———–
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته ،
Mendonorkan salah satu organ tubuh, bukan menjualnya, dalam rangka menyelematkan kehidupan orang lain adalah salah satu amal shalih luar biasa. Dengan syarat, hal itu juga tidak mencelekakan dirinya, setelah izin dan analisa pihak dokter yang terpercaya.
Hal ini berdasarkan ayat:
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.”
(QS. Al Maidah: 32).
Nabi ﷺ bersabda:
من فرج عن مسلم كربة من كرب الدنيا فرج الله عنه كربة من كرب الآخرة
“Barang siapa yang menolong seorang muslim pada sebuah kesulitannya, dari kesulitan2 dunia, maka Allah akan menolongnya dalam menghadapi kesulitan pada kesulitan2 akhirat.”
(HR. An Nasa’i, As Sunan Al Kubra No. 7246. Al Baihaqi, Sya’bul Iman No. 7209)
Wallahu a’lam.