Jawaban
————–
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Menurut UU No. 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji , seluruh sumber dana haji diinvestasikan pada instrumen-instrumen syariah.
Dalam pandangan fikih, pada prinsipnya, menginvestasikan dana tersebut itu boleh dilakukan karena jumlah jamaah haji yang semakin banyak menimbulkan daftar tunggu dan dana haji yang tidak terkelola dan baru bisa digunakan pada saat yang bersangkutan menunaikan ibadah haji.
Begitu pula dana-dana lain, seperti dana efisiensi, manfaat dana haji, dan dana abadi umat yang berpotensi untuk dikembangkan manfaatnya. Dana ini diinvestasikan agar memberikan imbal hasil (return) kepada pemilik dana (jamaah haji) sehingga mereka mendapatkan imbal hasil dari pokok setorannya yang bisa meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji yang bersangkutan.
Kebolehan investasi dana tersebut juga sesuai dengan maqashid syariah (target hukum), di antaranya bahwa setiap dana diinvestasikan agar memberikan return dan bagi hasil (hifdzul maal min janibil wujud) yang memberikan mashlahat bagi jamaah haji, penyelenggara jamaah haji, dan kualitas penyelenggaraan haji pada khususnya.
Dengan demikian, investasi dana haji itu boleh dilakukan pada instrumen-instrumen syariah dengan menggunakan skala prioritas dan atas persetujuan (kesepakatan) dengan jamaah haji selaku pemilik dana karena menjadi amanah undang-undang dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Wallahu a’lam.