Pengelolaan Keuangan Haji (4) Selesai

0
35
K. Program, Indikator dan Capaian

▪Untuk lihat Program, Indikator dan Capaian, lihat gambar

L. Kesimpulan

▪Haji memiliki peran yang penting dan strategis dalam Islam, karena menjadi rukun Islam kelima yang berarti menjadi salah satu tiang dari keislaman seseorang.

1. Komponen Dana Haji

▪Menurut UU No 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji ditegaskan bahwa sumber keuangan haji itu terdiri dari :

1. Setoran jama’ah haji.
2. Manfaat investasi dana haji.
3. Dana efisiensi penyelenggaraan ibadah haji.
4. Dana Abadi Umat (DAU); dan/ atau
5. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

2. Hukum Investasi Dana Haji

▪Sesungguhnya jika dana haji itu dibayarkan sebelum menunaikan ibadah haji maka dana tersebut akan bisa digunakan langsung dan tidak ada dana yang mengendap. Tetapi dengan kondisi antrian dan daftar tunggu jama’ah haji saat ini, maka menimbulkan banyak dana haji yang tidak terkelola dan baru bisa digunakan pada saat yang bersangkutan itu menunaikan ibadah haji.

3. Maqashid atau Target Investasi Dana Haji

▪Sebagaimana ditegaskan sebelumnya bahwa investasi atau penempatan dana haji ini hukumnya boleh bahkan wajib sesuai dengan dalil dalil syariah untuk mencapai maqashid atau target-target syariah tertentu. Diantaranya adalah

a. Kewajiban investasi dan mengembangkan harta dan pada saat yang sama meninggalkan dana tersebut idle atau tidak digunakan, dimana hal itu dilarang oleh syariat.

2. Investasi ini telah menunaikan maqashid الوجود جانب من المال حفظ yaitu bagaimana harta bisa dilindungi, dikembangkan dan memberikan return atau imbal hasil yang besar, sehingga dana-dana tersebut memberikan manfaat yang lebih besar.

3. Mashlahat bagi jama’ah haji, penyelenggara jama’ah haji, dan juga mashlahat pada umumnya.

4. Kriteria Investasi

5. Instrumen Investasi

▪Di antara instrumen investasi yang mungkin ditempatkan adalah

1. Deposito Bank Syariah yang menggunakan skema mudharabah muthlaqah.

2. SBSN (Surat berharga Syariah Negara) dengan cara BPKH selaku wakil yang menempatkan dana tersebut untuk dibelikan sukuk negara retail dengan akad wakalah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here