Pertanyaan
Assalamu’alaikum..Mohon pencerahannya tadz..
Bagaiaman jika suami tidak melaksanakan shalat.sang istri sudah sering mengingatkan tetapi tetep ia tidak mau.lalu apakah istri boleh menolak untuk berjima.karena saya pernah baca bahwa muslim yg tidak shalat di katagorikan sebagai non muslim.syukron
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Saya pernah buat artikel “Hukum Meninggalkan Shalat”, intinya ada beberapa pembahasan ulama:
1. Jika tidak shalat karena MENGINGKARI kewajibannya, maka sepakat semua ulama org itu murtad.
2. Jika tidak shalat karena malas atau sengaja tapi TIDAK MENGINGKARI kewajibannya, maka ada 3 pendapat ulama:
a. Dia kafir, ini pendapat Imam Ahmad bin Hambal, diberi waktu tibat selama 3 hari, jika tidak tobat maka hukuman mati
b. Dia masih muslim, tapi dosa besar, fasiq, ini pendapat Imam Syafi’i dan Imam Malik. Diberikan waktu tobat 3 hr, jika tdk tobat, maka hukumannya tetap mati karena meninggalkan perintah agama adalah kejahatan besar.
c. Dia masih muslim, dosa besar, fasiq, hukumannya adalah dikucilkan dari masyarakat Muslim.
Jika seorang suami tidak shalat, maka lihat dulu kriteria di atas.
Wallahu a’lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130







