Pemateri: Agung Waspodo, SE, MPP
Orang yg menuduh bahwa seseorang itu berzina, WAJIB menghadirkan EMPAT ORANG SAKSI (jumhur ulama sepakat bahwa saksi adalah laki-laki dan tidak dapat diterima kesaksian kaum wanita).
Allah swt berfirman :
وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ
“Dan para perempuan yang melakukan perbuatan keji (zina) diantara perempuan-perempuan kamu, hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya) (QS. An Nisa, 4:15)
Jika tidak terbukti, maka si penuduh dan yg meng-iya-kan (menyetujui tuduhan) terkena had hukuman QAZAF, yakni DICAMBUK 80 KALI dan tidak diterima persaksiannya selama-lamanya.
Allah swt berfirman :
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak bisa mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An Nur, 24:4)
Penuduh dapat terbebas dari hukuman Qazaf, jika:
1. Penuduh dapat menghadirkan EMPAT ORANG SAKSI selain saksi yg menerangkan tertuduh melakukan perbuatan zina.
2. Mendapatkan maaf dari orang yg dituduhkan berzina.
Artinya, apabila ada kabar tentang perzinahan seseorang, default program kita seharusnya adalah TIDAK PERCAYA sampai ada EMPAT ORANG SAKSI yg mengiyakannya. Zina ini hukumannya berat, penghilangan 2 nyawa karena dirajam (apabila pelaku zina sudah menikah) atau 100 kali cambukan dan diasingkan selama satu tahun (apabila pelaku zina belum menikah). Maka hukuman bagi penuduh dan penyetuju tuduhan yg tidak terbukti pun berat. Di dunia dan juga akhirat.
***
Silakan menuduh orang berzina. Silakan juga meng-iya-kan tuduhan tersebut. Silakan semakin menyebarkan tuduhan tersebut. Siapkan diri untuk dicambuk 80 kali dengan cambukan yg harus terasa sakit seluruh anggota badan.
Mungkin akan ada yg berkata, kita kan bukan negara agama. Penuduh zina bisa terbebas dari hukuman. Apalagi hanya menyetujui dan mengiyakan. Karena tidak diatur dalam KUHP kita.
Sampaikan kepadanya, silakan terbebas dari hukuman dunia. Namun hukuman di akhirat sebagai pengganti hukuman di dunia yg tidak terlaksana itu, kata Allah dan Rasul-Nya adalah sangat pedih rasanya.
Berani?
* Sampaikan dan bagikan hal ini. Agar saudara Muslim kita yg sibuk menuduh orang lain berzina dan atau hanya mengiyakannya bertaubat dari perbuatannya. Allahumma qad ballaghtu. Allahumma fasyhad.
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130