Zakat Perkebunan

0
196

Pertanyaan

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah ….
mohon petunjuk, terkait zakat perkebunan.

Misal zakat perkebunan sawit, cara penghitungan nisabnya bagaimana?

Apa diqiaskan ke pertanian (padi)?
Kalau iya, masa panen padi rata2 4 bulan, kalau sawit biasanya 2 Minggu sekali di panen.
Apa waktunya jg d akumulasi kan 4 bln atau cukup 2 pekan saat panen?
Jazakallah Ahsanul jaza


Jawaban

Oleh: Ustadz Rikza Maulan

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Zakat pertanian atau perkebunan nishabnya adalah 5 wasaq, setara dgn 652,8 kg gabah atau 520 kg beras

Dikeluarkan zakatnya setiap kali panen, sesuai dengan
Firman Allah
” Dan Dialah yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada  d waktu memetik hasilnya tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai yang berlebih-lebihan. ”
QS. Al-An’am : 141

Dalam hal terlalu repot menghitung zakat pada setiap kali panen setiap 2 pekan, boleh saja dihitungnya tiap bulan sekali (2 kali panen)

Jangan diakumulasikan terlalu lama, karena khawatir berdosa menunda-nunda pembayaran zakat

Kadar zakatnya 5% dari total hasil panen setelah dikurangi beban dan hutang

Wallahu a’lam.


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here