Pertanyaan
Assalamu’alaikum ustadz/ah.
Ada suatu organisasi Islam di tempat saya tinggal, yg sedang berusaha membeli properti utk dijadikan masjid + Islamic centre. Pada saat acara Islamic conference (yg sudah menjadi program tahunan) yg diadakan organisasi ini, pembicara dari pihak panitia mengundang peserta utk menjadi donatur tetap utk biaya pembelian properti. Beliau meminta org2 yg bersedia utk menjadi donatur utk mengangkat tangan, lalu dibagikan selembar kertas utk mengisi data diri & berkas2 donasi. saya saat itu mengangkat tangan krn ingin ikut menyumbang, namun akhirnya tdk jadi mengembalikan kertas k panitia krn ragu apakah saya mampu atau tidak utk commit menyumbang setiap bulannya.
Bagaimanakah hukumnya dalam situasi ini? Apakah dengan mengangkat tangan itu tercatat sebagai janji saya utk menyumbang yg harus dipenuhi? Apa yg sebaiknya saya lakukan?
Jazakumullah
Manis A26
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Jika sudah menyanggupi, baik itu dengan mengangkat tangan, tanda tangan, atau apa saja yang dimaknai dgn itu, maka kita telah berjanji yang mesti kita tepati.
Bagaimana kalau dikemudian hari khawatir tidak bisa komit? Silahkan batalkan janji sebelum hari H agreemennya, dan kemukakan uzurnya. Tidak ada kaffarat krn janji bukan nadzar dan sumpah. Hanya saja mungkin secara moral dan sosial, nama baik kita mungkin bisa ternoda.
Wallahu a’lam
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130