Pemateri
Assalamu’alaikum, ijin bertanya ustadz/ustadzah. Tentang hutang. Kalau saya menagih hutang yang sudah 1 tahun belum dilunasi apa dibolehkan? Sedangkan uang itu memang sudah sangat diperlukan.
Dan 1 lagi pertanyaannya, bila ada orang yang berhutang sudah sangat lama lebih dari 5 tahun sedangkan orang yang berhutang itu sudah lupa dengan hutangnya. Bagaimana ya saya menagihnya? Atau diikhlaskn saja?
Sebelumnya saya ucapkan jazakillah, atas jawaban dan penjelasan dari ustad/ ustadzah
Wassalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh .
(Pertanyaan A 43)
Jawaban
Oleh: Farid Nu’man Hasan
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته ،
Wa’alaikumussalam warahmatullah .., Bismillah wal Hamdulillah
Menagih hutang adalah hak si pemilik piutang, kapan pun dia mau apalagi jika tidak ada tempo. Termasuk jk itu sdh berjalan lama.
Ada pun jika ada tempo, alangkah baiknya ditagih saat tempo, atau sesudahnya dan jangan kenakan denda, itu riba.
Hendaknya memudahkan dan tidak mempersulit.
Jika ingin mengikhlaskan maka itu lebih baik lagi, sebab nabi bersabda:
مَنْ فَرَّجَ عَنْ أَخِيهِ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ
Barang siapa yang meringankan saudaranya dari kesulitan2 dunianya, mk Allah akan meringankan kesulitan dia di hari kiamat. (Hr. Muslim)
Wallahu a’lam.
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130