Batasan Pergaulan

0
47
Oleh: Nurdiana

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah ….Apa hukumnya jika seorang perempuan yg sudah berkeluarga menjalin silaturahmi dgn laki2 yg bukan mahramnya? Silahturahmi tersebut beralasan tentang menimba ilmu agama? Apakah itu caranya benar?
A 34

Jawaban
————–

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Sebaiknya wanita yg sudah berkeluarga tidak menjalin hub personal ke lelaki lain. Kalaupun alasannya menimba ilmu agama baiknya tdk personal tapi bersama.misal dalam majelis taklim atau dalam grup WA.

Kenapa tidak boleh personal? Karena sangat riskan dan peluang ini menjadi salah satu pintu masuknya syetan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما

Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.[1]

ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليس معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان

Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahrom wanita tersebut, karena syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.[2]

لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم فقام رجل فقال يا رسول الله امرأتي خرجت حاجة واكتتبت في غزوة كذا وكذا قال ارجع فحج مع امرأتك

Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kacuali jika bersama dengan mahrom sang wanita tersebut”. Lalu berdirilah seseorang dan berkata, “Wahai Rasulullah, istriku keluar untuk berhaji, dan aku telah mendaftarkan diriku untuk berjihad pada perang ini dan itu”, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kembalilah!, dan berhajilah bersama istrimu”[3]

Apa maksud perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua”?

Berkata Al-Munawi, :”Yaitu syaitan menjadi penengah (orang ketiga) diantara keduanya dengan membisikan mereka (untuk melakukan kemaksiatan) dan menjadikan syahwat mereka berdua bergejolak dan menghilangkan rasa malu dan sungkan dari keduanya serta menghiasi kemaksiatan hingga nampak indah di hadapan mereka berdua, sampai akhirnya syaitanpun menyatukan mereka berdua dalam kenistaan (yaitu berzina) atau (minimal) menjatuhkan mereka pada perkara-perkara yang lebih ringan dari zina yaitu perkara-perkara pembukaan dari zina yang hampir-hampir menjatuhkan mereka kepada perzinaan.”[4]

Berkata As-Syaukani, “Sebabnya adalah lelaki senang kepada wanita karena demikanlah ia telah diciptakan memiliki kecondongan kepada wanita, demikian juga karena sifat yang telah dimilikinya berupa syahwat untuk menikah. Demikian juga wanita senang kepada lelaki karena sifat-sifat alami dan naluri yang telah tertancap dalam dirinya. Oleh karena itu syaitan menemukan sarana untuk mengobarkan syahwat yang satu kepada yang lainnya maka terjadilah kemaksiatan.”[5]

Imam An-Nawawi berkata, “…Diharamkannya berkhalwat dengan seorang wanita ajnabiah dan dibolehkannya berkholwatnya (seorang wanita) dengan mahramnya, dan dua perkara ini merupakan ijma’ (para ulama)”[6]

Note:
(1)Fathul Bari, karya Ibnu Hajar Al-Asqolani, terbitan Darus Salam, cetakan pertama 1421 H

2. Umdatul Qori, karya Badaruddin Al-‘Aini, terbitan Dar Ihyaut Turots Al-‘Arobi

3. Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, karya An-Nawawi terbitan Daru Fikr

4. Al-Minhaj syarh shahih Muslim, karya Imam An-Nawawi terbitan Dar Ihyaut Turots, cetakan ketiga

5. An-Nihayah fi goribil hadits, karya Ibnul Atsir, terbitan Darul Ma’rifah, tahqiq Syaikh Kholil Ma’mun.

6. Al-Mabsuth, karya As-Sarkhasi, terbitan Darul Ma’rifah

Kesimpulannya.bagi wanita yang sdh menikah sebaiknya tidak menjalin hubungan personal dengan lelaki lain dgn alasan apapun. Karena untuk menuntut ilmu bisa bersama dan ditemani suami atau bersama dalam majelis taklim.

Wallahu a’lam.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here