Khaulah menikah dengan sahabat mulia Hilal bin Umayyah Al-Anshary. Ia dikenal sebagai salah satu diantara tiga orang sahabat yang tidak turut di perang Tabuk. Ketika turun ayat
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS An-Nuur:4)
Saad bin Ubadah seorang pemuka kalangan anshar bertanya :”Apakah demikian ayat itu turun ya Rasulullah?” Rasulullah menjawab:”Wahai kaum anshar, apakah kalian tidak mendengar apa yang dikatakan oleh pemuka kalian?” Mereka berkata:”Wahai Rasulullah, jangan engkau mengolok-oloknya. Dia seorang pencemburu. Demi Allah, tidak ada seorangpun dari kami yang berani menikahi perempuan yang pernah dinikahinya karena takut ia cemburu kepada kami. Saad berkata:”Demi Allah wahai Rasulullah, sungguh aku tahu bahwa itu benar dan bahwasanya ia datang dari Allah. Yang membuat saya kaget jika aku mendapatkan seorang perempuan yang sedang digauli oleh seorang, maka aku tidak dapat melakukan apa2 kecuali jika aku mendatangkan empat orang saksi. Padahal mungkin saja mereka telah selesai dari pekerjaannya itu.” Para sahabat menganggap urusan ini mudah hingga datanglah Hilal bin Umayyah yang datang melaporkan bahwa ketika ia pulang ke rumah dia mendapatkan istrinya sedang bersama seseorang yang ia lihat dengan matanya sendiri dan mendengar dengan telinganya. Ia tidak bisa tidur nyenyak malam itu hingga dipagi hari ia segera menemui Rasulullah Saw dan bertutur menceritakan apa yang dialaminya;”Aku datang diwaktu isya dan aku mendapati istriku sedang bersama seseorang. Aku melihat dengan mataku sendiri dan mendengar dengan telingaku sendiri.” Rasulullah tidak menyukai laporan Hilal itu dan beliau bersikap sangat tegas kepadanya.
Kaum anshar berkumpul dan mengatakan:”Kita sedang diuji dengan kekhawatiran yang telah disampaikan Saad bin Ubadah.”
Sekarang…Rasulullah Saw memukul telak Hilal bin Umayyah dengan membatalkan kesaksiannya didepan banyak orang. Hilal berkata:”Demi Allah, aku berharap agar Allah memberilan jalan keluar dari masalah rumah tanggaku ini. Allah Maha Tahu bahwa aku berkata jujur.”
Turunlah wahyu kepada Rasulullah Saw :
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ
“Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersaksi dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar.” (QS An-Nuur:6)
Rasulullah pun bersabda:”Aku berikan kabar gembira wahai Hilal. Sungguh Allah telah memberikanmu kemuliaan dan solusi.” Hilal berkata:”Itulah yang aku harapkan dari Tuhanku.” Kemudian Rasulullah Saw mengutus seseorang kepada istri Hilal memberitahu untuk datang kepada Rasulullah. Datanglah Khaulah dan Rasulullah membacakan ayat ini. Hilal berkata:”Perkataanku tentangnya benar.” Khaulah berkata:”Itu dusta.” Maka Rasulullah bersabda:”Saling melaknatlah antara mereka berdua.” Dikatakan kepada Hilal, bersaksilah karena kesaksian suami bobotnya sama dengan empat orang saksi jika ia benar. Maka ketika sampai pada saksi yang kelima, dikatakan kepada Hilal “Wahai Hilal bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya adzab dunia lebih ringan daripada adzab akhirat. Dan sesungguhnya poin ini yang akan mendatangkan adzab bagimu.” Hilal berkata:”Demi Allah, Ia tidak akan mengadzabku sebagaimana Ia tidak menjilidku karena urusan istriku ini.” Maka kesaksian yang kelima bahwa laknat Allah atasnya jika ia berdusta. Kemudian dikatakan kepada istrinya bersaksilah dengan nama
Allah empat kali persaksian bahwa sesungguhnya ia (suami) termasuk orang yang berdusta. Kemudian iapun bersaksi. Dan dikatakan kepadanya bahwa yang kelima bertakwalah kepada Allah sesungguhnya adzab dunia lebih ringan daripada adzab akhirat. Dan poin ini yang akan mendatangkan adzab kepadamu. Ia terdiam sejenak kemudian berkata:”Demi Allah kaumku tidak akan menelanjangiku.” Maka ia bersaksi yang kelima bahwa kemarahan Allah atasnya jika suaminya benar.
Kemudian keduanya berpisah dan Rasulullah memutuskan untuk tidak menisbatkan anak si perempuan ini kepada siapapun dan tidak mengganggunya. Siapa yang mengganggunya maka ia akan menerima hukuman. Dan Rasulullah memutuskan mereka untuk tidak bersatu dalam satu rumah dan tidak ada pemberian makanan karena mereka berdua dalam status saling melaknat (mulaa’anah) bukan bercerai atau ditinggal wafat. Rasulullah bersabda:”Pehatikanlah wanita itu! apabila ia melahirkan anak yang putih, berambut lurus, betisnya kuat, rambutnya kemerahan, maka ia anak Hilal suaminya. Dan apabila ia melahirkan anak berbola mata hitam, keriting dan kedua betisnya kecil, maka ia anak dari orang yang dituduh berzina dengannya.” Dan ternyata perempuan itu melahirkan bayi yang berbola mata hitam, keriting dan kecil kedua betisnya. Rasulullah pun bersabda:”Jika bukan karena sumpah, aku akan
membuat perhitungan dengan perempuan itu.”
Red:
🔹 Islam sangat menjaga nasab/keturunan seseorang.
🔸 Syarat-syarat tuduhan terhadap petistiwa perzinahan sangat berat, demikian pula hukuman thd pelaku pezinahan itu juga berat
🔹 Setiap keluarga muslim wajib saling menjaga dan mengupayakan secara preventif agar tidak terjadi perzinahan oleh anggota keluarganya dengan senantiasa memperhatikan keharmonisan rumah tanngganya
Wallahu a’lam bish showab
Oleh: Eko Yuliarti Siroj