Pertanyaan
Assalamu’alaykum ustadzah. Mohon ijin bertanya. Saya pernah mendengar kalau nama-nama yang diambil dari asmaul husna tidak boleh digunakan untuk menamai anak. Untuk saudara yang terlanjur menamai anaknya dengan panggilan Rahman, Karim atau Hadi, apakah harus mengganti nama tersebut? Jazakumullah khoir
Jawaban
Oleh: Ustadzah Nurdiana
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Betul sebaiknya Asma’ul Husna tidak dipakai untuk pemberian nama anak. Bahkan khusus untuk nama ‘Rahman’ sebagian ulama melarang menggunakannnya. Karena merupakan Asmaul Husna yang sangat khusus, sebagaimana firman Allah :
Katakanlah: “Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman.” (QS. Al-Isra’ :110)
Berkata Imam Asy Syaukani : “Ar-Rahman adalah diantara sifat-sifat Ghalibah yang tidak (boleh) dipakai untuk selain Allah Azza Wajalla.”
Berkata Al Imam An Nawawi : “Ketahuilah memberi nama dengan nama ini diharamkan demikian pula memberi nama dengan nama-nama Allah yang khusus bagiNya seperti Ar-Rahman, Al-Quddus, Al-Muhaimin, Khaliqul Khalqi dan semisalnya.”
Tetapi ada juga yang berpendapat yang membolehkan untuk nama-nama seperti Rahim, Nur, Malik asal tidak memakai alif lam karena dalam bahasa Arab, sebuah kata bila masih nakirah (diantara cirinya tanpa alif lam) maka ia berlaku umum, jadi kata malik, nur dan semisalnya selama masih dalam bentuk nakirah, bersifat kata yang umum dan tidak dimonopoli oleh lafadz asmaul Husna.
Dahulu ada shahabat yang juga memiliki nama serupa dengan Asmaul Husna semisal Ali (Ali bin Abi Thalib) dan Hakiim (Hakim bin Hizam).
Namun bila kata – kata diatas telah beralif lam, yakni dalam bentuk Ma’rifah (telah dikhususkan) barulah kemudian ini tidak boleh.
Wallahu a’lam.
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130