Pertanyaan
Assalamualaikum ustadz/ah….Bagaimanakah hukum ikhtilath itu karena di dalam mengerjakan suatu pekerjaan perlu adanya sebuah kelompok kerja? Apakah istilah ikhtilath itu juga bersumber pada Alqur’an dan Al hadist? Maaf saya blm tahu . # A 43
Jawaban
Oleh: Ustadz Abdullah Haidir, Lc
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Terkait dgn ikhtilath, pada dasarnya jika tidak ada kepentingan mendesak dan dapat dilakukan, maka tidak perlu ada interaksi laki perempuan yang bukan mahram dalam satu tempat. Namun, jika ada kebutuhan, tidak mengapa berinteraksi sebatas kebutuhan yang ada. Yang penting tetap dijaga adab-adabnya, seperti tidak saling memandangi, bersentuhan, atau khalwat, berduaan di tempat sepi.
Berdasarkan nash tidak ada secara khusus istilah tersebut. Yang ada dalam hadits adalah istilah khalwat. Umumnya para ulama menyebut masalah ikhtilath ini dari beberapa hadits yang memiliki makna larangan berkumpul-kumpul laki-laki dan wanita, seperti hadit terkenal:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ
Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian masuk ke dalam tempat kaum wanita.” Lalu seorang laki-laki dari Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” beliau menjawab: “Ipar adalah maut.” (HR. Bukhari)
Wallahu A’lam
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130