Hidangan dari Perayaan Agama Lain

0
43

Pertanyaan

Assalamu’alaikum…Bagaimana hukumnya makan makanan dari ummat agama lain dlm rangka peringatan hari besarnya. Misal tetangga yg nasrani membagi snack kepada anak2,semacam ulang tahun itu,pada hari natal ini ?
Wassalamu’alaikum wr. wb.


Jawaban

Oleh: Ustadz Slamet Setiawan

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Kita tidak bisa menerima penyelewengan umat kristiani yang telah menuhankan nabi Isa alaihissalam. Tindakan ini adalah sebuah tindakan syirik yang dosanya tidak akan diampuni. Ditambah lagi mereka juga menyembah tiga tuhan (trinitas).

Karena itulah mereka ini ditetapkan sebagai kafir oleh Al-Quran Al-Kariem.

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُواْ إِنَّ اللّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُواْ اللّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ إِنَّهُ مَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللّهُ عَلَيهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ

“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata, “Sesungguhnya Allah ialah Al-Masih putera Maryam”, padahal Al-Masih berkata, “Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu.” Sesungguhnya orang yang mempersekutukan Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun.” (QS Al-Maidah: 72)

لَّقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُواْ إِنَّ اللّهَ ثَالِثُ ثَلاَثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَـهٍ إِلاَّ إِلَـهٌ وَاحِدٌ وَإِن لَّمْ يَنتَهُواْ عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُواْ مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan, “Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.” (QS Al-Maidah: 73)

Hukum Makanan Natal

Namun lepas dari ketidak-setujuan kita dengan aqidah mereka, khusus dalam masalah makanan yang mereka buat, pada dasarnya tidak ada larangan khusus. Bahkan dalam Al-Quran telah ditegaskan bahwa hewan sembelihan ahli kitab halal buat umat Islam, seperti juga kebalikannya.

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَن يَكْفُرْ بِالإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi”. (QS Al-Maidah: 5)

Sedangkan yang diharamkan adalah hewan yang disembelih untuk dipersembahkan kepada selain Allah.

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang disembelih selain untuk Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.(QS. Al-Baqarah: 173)

Maka makanan yang ketika disembelih diniatkan untuk berhala misalnya, makanan itu haram untuk kita makan.

Tapi sebaliknya, bila tidak untuk berhala melainkan sekedar hidangan konsumsi biasa, meski untuk acara natal sekalipun, sebenarnya tidak ada ‘illat yang membuatnya menjadi haram. Baik secara zatnya atau pun secara nilainya.

Haram secara zat misalnya karena makanan itu najis seperti bangkai, anjing, babi dan sebagainya. Atau karena berupa khamar yang diharamkan. Atau karena zatnya memang berbahaya buat manusia seperti racun, drugs, narkoba dan sejenisnya.

Sedangkan haram secara nilai misalnya karena hasil curian, atau dipersembahkan untuk berhala. Sedangkan bila makanan itu pernah diedarkan untuk sebuah perayaan agama lain namun bukan buat persembahan berhala, tentu tidak ada kaitannya dengan zat dan nilainya.

Meski tidak ada yang salah dari segi zat dan nilainya, bukan berarti kita bebas begitu saja memakannya. Sebab bisa saja makanan itu mengandung unsur lain seperti menjaring umat Islam untuk murtad dari agamanya. Mulai dari menanam budi tapi ujung-ujungnya banyak juga yang bergantung.

Dengan masuknya bantuan makan, obat, sekolah, beasiswa serta kebutuhan hidup yang lain, seringkali terjadi kemurtadan di tengah umat. Karena itu umat Islam perlu waspada dan hati-hati menerima hadiah atau bantuan dari agama lain.

Wallahu a’lam.


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here