Pertanyaan
Assalamualaikum Ustadz/ah ..saya mau tanya
Air Dua Kolah adalah air yang apabila kejatuhan benda najis tidak menjadi najis seperti kejatuhan kotoran tikus dll
Adapun ukuran kolah adalah PxL=T (60x60x60)cm atau dgn vol air sebanyak -+ 216 L
Jika kurang dri ukuran tsb maka di hukumi air sedikit.
Ada 3 Kolah Air dg ukuran 60x60x60 cm dg vol air tidak lebih dari 216 ltr
Masing2 Kolah kedatangan anjing = Anjing pertama meminum air karena kehausan
(anjing) keduq mendatangi kolah dan menjeburkan diri karena kepanasan.
(anjing) ketiga datang kemudian kencing di kolah tsb.
Bagaimanakah hukum dari pada masing2 ke 3 Kolah tsb?
Apakah berubah menjadi Najis atau tidak ? # A41
Jawaban
Oleh: Ustadzah Nurdiana
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
2 Qullah Adalah Ketetapan Hadits Nabawi
Ukuran jumlah air 2 qullah sesungguhnya bersumber dari hadits nabawi berikut ini:
وعَنْ عَبدِ اللهِ بنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رسولُ الله صلى اللهُ عليه وسلم: إِذَا كَانَ المَآءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحمِلِ الخَبَثَ، وفي لَفْظٍ: لَمْ يَنْجُسْ، أَخْرَجَهُ الأَرْبَعَةُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ والحاكمُ وابْنُ حِبَّانَ
Dari Abdullah bin Umar ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Apabila jumlah air mencapai 2 qullah, tidak membawa kotoran. Dalam lafadz lainnya, Tidak membuat najis.
Ibnu Khuzaemah, Al-Hakim dan Ibnu HIbban menshahihkan hadits ini. Sehingga ketentuan air harus berjumlah 2 qullah bukan semata-mata ijtihad para ulama saja, melainkan datang dari ketetapan Rasulullah SAW sendiri lewat haditsnya.
Berapakah Ukuran 2 Qullah?
Istilah qullah adalah ukuran volume air yang digunakan di masa Rasulullah SAW masih hidup.
Bahkan 2 abad sesudahnya, para ulama fiqih di Baghdad dan di Mesir pun sudah tidak lagi menggunakan skala ukuran qullah. Mereka menggunakan ukuran rithl yang sering diterjemahkan dengan istilah kati. Sayangnya, ukuran rithl ini pun tidak standar, bahkan untuk beberapa negeri Islam sendiri. Satu rithl air buat orang Baghdad ternyata berbeda dengan ukuran satu rithl air buat orang Mesir. Walhasil, ukuran ini agak menyulitkan juga sebenarnya.
Dalam banyak kitab fiqih disebutkan bahwa ukuran volume 2 qulah itu adalah 500 rithl Baghdad. Tapi kalau diukur oleh orang Mesir, jumlahnya tidak seperti itu. Orang Mesir mengukur 2 qullah dengan ukuran rithl mereka dan ternyata jumlahnya hanya 446 3/7 Rithl.
Ditempat lain lagi, orang-orang di Syam mengukurnya dengan menggunakan ukuran mereka yang namanya rithl juga, jumlahnya hanya 81 rithl. Namun demikian, mereka semua sepakat volume 2 qullah itu sama, yang menyebabkan berbeda karena volume 1 rithl Baghdad berbeda dengan volume 1 rithl Mesir dan volume 1 rithl Syam.
Lalu sebenarnya berapa ukuran volume 2 qullah dalam ukuran standar besaran international di masa sekarang ini?
Para ulama kontemporer kemudian mencoba mengukurnya dengan besaran zaman sekarang. Dan ternyata dalam ukuran masa kini kira-kira sejumlah 270 liter. Demikian disebutkan oleh Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu.
Jadi bila air dalam suatu wadah jumlahnya kurang dari 270 liter, lalu digunakan untuk berwudhu, mandi janabah atau kemasukan air yang sudah dipakai maka ia dihukumi air mustamal
JAWABAN
1. Bila anjing itu hanya meminumnya maka untuk air 2 qullah atau lebih maka hukum airnya tetap suci, hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan bahwa Rasul saw. dalam perjalanan antara Mekah dan Madinah dan menemukan kolam air kecil. Umar r.a. kemudian berkata: “Wahai pemilik kolam, apakah hewan [pemakan daging] meminum dari kolammu?” Kemudian Rasul saw. berkata: “Wahai pemilik kolam, tidaklah usah engkau beritahukan kepada kami, Umar ini berlaku berlebihan, sebab hewan [pemakan daging] punya hak untuk meminum sebagaimana air yang telah diminum, sedangkan boleh dan suci bagi kami untuk minum sisa air mereka dari kolam ini.”
Dan berdasar riwayat-riwayat lain dikisahkan bahwa anjing-anjing dan hewan pemakan daging lainnya meminum dari kolam tersebut.
Berdasar hadist tersebut, maka tampaklah bahwa Rasul saw. menyiratkan bahwa air dari kolam tersebut tidaklah terkena najis karena anjing yang meminum darinya.
2. Menceburkan diri karena kepanasan, bila airnya dalam jumlah sangat banyak seperti air sungai atau laut tidak masalah tapi bila airnya kurang dari 2 qullah maka dihukumi najis
3. Bila kemudian anjing itu kencing dan mampu merubah warna ,rasa dan bau maka hukum airnya najis
Dari Abu Umamah Al Bahiliy, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْمَاءَ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ إِلاَّ مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِهِ
“Sesungguhnya air tidaklah dinajiskan oleh sesuatu pun selain yang mempengaruhi bau, rasa, dan warnanya.”
Tambahan “selain yang mempengaruhi bau, rasa, dan warnanya” adalah tambahan yang dho’if. Namun, An Nawawi mengatakan, “Para ulama telah sepakat untuk berhukum dengan tambahan ini.” Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama telah sepakat bahwa air yang sedikit maupun banyak jika terkena najis dan berubah rasa, warna dan baunya, maka itu adalah air yang najis.” Ibnul Mulaqqin mengatakan, “Tiga pengecualian dalam hadits Abu Umamah di atas tambahan yang dho’if (lemah). Yang menjadi hujah (argumen) pada saat ini adalah ijma’ (kesepakatan kaum muslimin) sebagaimana dikatakan oleh Asy Syafi’i, Al Baihaqi, dll.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Sesuatu yang telah disepakati oleh kaum muslimin, maka itu pasti terdapat nashnya (dalil tegasnya). Kami tidak mengetahui terdapat satu masalah yang telah mereka sepakati, namun tidak ada nashnya.”
Intinya, air ini (air najis) tidak boleh digunakan untuk berwudhu.
Wallahu a’lam.
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130