Ustadzah Nurdiana
Assalammualaikum.wr.wb..
Mba mau tanya mba, bagaimana hukumnya menikah dengan mengikuti adat istiadat. Contohnya menikah dengan cara adat didaerah masing masing mba? Syukran.
A40
Jawaban
————
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Mereka menikah hukumnya sunnah. Menikah merupakan ibadah. Sepanjang adat tidak bertentangan dengan ibadah. Maka dipersilahkan dengan cara adat di daerah masing-masing.
Prinsipnya Islam mudah tapi jangan di mudah-mudahankan.
Tidak berlebih lebihan.
Tidak mubazir.
Tidak ikhtilat (bercampur laki-laki dan perempuan.)
Usahakan tidak ada kemaksiatan kepada Allah dalam acara nikah tersebut.
Wallahu a’lam.