ISTRI SEDANG HAIDH DIAJAK BERJIMA’

0
47

Pertanyaan

Assalamualaikum….. saya mau tanya sama ustadz/ah manis,
Jika istri sedang haidh, kan dlarang berjima, tapi kbutuhan suami intens, sedangkan istri masa haidhnya lama. Pertanyaannya:

1. Bersenang2 dgn dtutup kain yang dmaksud hadits saat istri Rasulullah sedang haidh itu bgmn?

2. Bgmn hukum oral seks? Saya ga paham knp ad yang mbolehkan meski bukan tempatnya? Dan bukankah madzi itu najis & haram bila tertelan?

3. Bgmn jika suami mmakai k*nd*m saat menggauli istri yang haidh?
Terima kasih


Jawaban

Oleh: Ustadzah Yani

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Islam adalah agama yang sempurna. Sempurna syariat-Nya, yang lahir maupun batin. Sebagaimana dalam firman Allah….

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu”
(QS.  Al-Maidah: 3)

Diantara kesempurnaan Islam adalah, adanya aturan dan hukum-hukum bagi wanita yang sedang haid.

Allah Ta’ala berfirman

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid.Katakanlah,’Haid itu adalah suatu kotoran’.Oleh karena itu hendaklah engkau menjauhkan diri dari  wanita di waktu haid,dan janganlah kamu mendekati mereka,sampai mereka suci.Apabila mereka telah suci,maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu”
(QS.  A-Baqarah: 222)

Ayat diatas menjelaskan bahwa Allah mengabarkan tentang bahaya nya berhubungan suami istri saat haidh, krna darah yg keluar adalah darah kotor. adapun bahaya yg akan di hadapi jika kita tetap melakukannya.

Berikut ini beberapa alasan ilmiah, tidak diperbolehkannya menggauli istri yang sedang haid:

1. Berisiko lebih tinggi terkena infeksi atau tertular penyakit dibandingkan melakukan hubungan seks di luar masa menstruasi

Saat menstruasi, kondisi leher rahim akan terbuka sehingga memungkinkan darah untuk masuk ke dalamnya. Hal tersebut memudahkan bakteri untuk menuju rongga panggul.

Suami juga lebih mungkin untuk menularkan penyakit HIV dan hepatitis ke pasangan saat kondisi seperti ini karena lebih banyak cairan tubuh/darah.

2. Infeksi jamur dan bakteri

Saat menstruasi, kadar potential Hydrogen (pH) vagina lebih rendah, maka tingkat keasamannya pun berkurang. Kondisi tersebut lebih mungkin untuk infeksi jamur atau bakteri.

Parasit trichomonas vaginalis misalnya berkembang empat kali lipat saat haid dan dapat menyebabkan infeksi saluran kelamin lelaki dan wanita.

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa perpindahan parasit ini hanya terjadi melalui hubungan seksual suami istri saat haid dan akibat seks bebas di barat yang tanpa memperdulikan kondisi haid wanita.

3. Tertutupnya kedua saluran rahim yang menyebabkan bisa terjadinya kehamilan di luar rahim atau kemandulan total

Kehamilan di luar rahim sangat bahaya yang berujung kepada kematian wanita hamil.

Infeksi reproduksi lelaki dan wanita yang menjalar ke saluran air kencing, kantung kencing, saluran ginjal dan ginjal yang merupakan organ manusia yang paling sensitif. Infeksi organ ini sangat menyakitkan dan berlangsung lama, di samping akan membawa kepada perkembangan berbagai bahaya yang sulit di obati.

4. Wanita pada masa haid berada dalam kondisi lemah, lemas, depresi, dan sulit berfikir, dan  hal ini menghalanginya untuk memilih alternatif dan keputusan yang tepat

Jelasnya bahwa kondisinya tidak cocok untuk hubungan seksual.

5. Menyebabkan sejumlah penyakit pada alat kelamin suami dan istri, seperti penyakit kencing nanah, syiphilis, infeksi kandung kencing , dan infeksi alat reproduksi yang berakibat pada kemandulan

Di tambah dengan berbagai kanker, seperti kanker leher rahim, kanker prostat, kanker kandung kencing, dan kanker ginjal.

Sungguh banyak hikmah yang terkandung dari larangan berhubungan suami istri di kala haid.

Lalu bagaimana jika suami tetap berhasrat untuk berhubungan suami istri??

Ada banyak untuk untuk memuaskan suami ketika sang istri sedang haidh. Karena islam tidak menghukumi fisik wanita haid sebagai benda najis yang selayaknya dijauhi, sebagaimana praktek yang dilakukan orang yahudi. Anas bin Malik menceritakan,

أن اليهود كانوا إذا حاضت المرأة فيهم لم يؤاكلوها ولم يجامعوهن في البيوت فسأل الصحابة النبي صلى الله عليه وسلم فأنزل الله تعالى : ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض…

Sesungguhnya orang yahudi, ketika istri mereka mengalami haid, mereka tidak mau makan bersama istrinya dan tidak mau tinggal bersama istrinya dalam satu rumah. Para sahabatpun bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. kemudian Allah menurunkan ayat, yang artinya:

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah bahwa haid itu kotoran, karena itu hindari wanita di bagian tempat keluarnya darah haid…” (Surat Al-Baqoroh).

Dengan demikian, suami masih bisa melakukan apapun ketika istri haid, selain yang Allah larang dalam Al-quran, yaitu melakukan jima ( hubungan suami istri). misalnya adalah :

Pertama

Interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu selain di daerah antara pusar sampai lutut istri ketika haid.
Interaksi semacam ini hukumnya halal dengan sepakat ulama. A’isyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حِضْتُ يَأْمُرُنِي أَنْ أَتَّزِرَ، ثُمَّ يُبَاشِرُنِي

“Apabila saya haid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku.” (HR. Ahmad 25563, Turmudzi 132 dan dinilai shahih oleh Al-Albani)*

Hal yang sama juga disampaikan oleh Maimunah radhiyallahu ‘anha,

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُبَاشِرُ نِسَاءَهُ فَوْقَ الْإِزَارِ وَهُنَّ حُيَّضٌ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bercumbu dengan istrinya di daerah di atas sarung, ketika mereka sedang haid.” (HR. Muslim 294)

Kedua

Interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu di semua tubuh istri selain hubungan intim dan anal seks. Interaksi semacam ini diperselisihkan ulama.

1. Imam Abu Hanifah, Malik, dan As-Syafii berpendapat bahwa perbuatan semacam ini hukumnya haram. Dalil mereka adalah praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana keterangan Aisyah dan Maimunah.

2. Imam Ahmad, dan beberapa ulama hanafiyah, malikiyah dan syafiiyah berpendapat bahwa itu dibolehkan. Dan pendapat inilah yang dikuatkan An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (3/205).

Diantara dalil yang mendukung pendapat kedua adalah

a. Firman Allah

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari Al-Mahidh..”

Ibn Utsaimin mengatakan,

Makna Al-Mahidh mencakup masa haid atau tempat keluarnya haid. Dan tempat keluarnya haid adalah kamaluan. Selama masa haid, melakukan hubungan intim hukumnya haram. (As-Syarhul Mumthi’, 1/477)

Ibn Qudamah mengatakan,

فتخصيصه موضع الدم بالاعتزال دليل على إباحته فيما عداه

Ketika Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi tempat keluarnya darah, ini dalil bahwa selain itu, hukumnya boleh. (Al-Mughni, 1/243)

b. Hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ketika para sahabat menanyakan tentang istri mereka pada saat haid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ

“Lakukanlah segala sesuatu (dengan istri kalian) kecuali nikah.”
(HR. Muslim 302)

Ketika menjelaskan hadis ini, At-Thibi mengatakan,

إِنَّ الْمُرَادَ بِالنِّكَاحِ الْجِمَاعُ

“Makna kata ‘nikah’ dalam hadis ini adalah hubungan intim.”
(Aunul ma’bud, 1/302)

Hubungan intim disebut dengan nikah, karena nikah merupakan sebab utama dihalalkannya hunungan intim.

c. Disebutkan dalam riwayat lain, bahwa terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melakukan praktek yang berbeda seperti di atas

Diriwayatkan dari Ikrimah, dari beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا أراد من الحائض شيئا ألقى على فرجها ثوبا

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hendak melakukan hubungan intim dengan istrinya yang sedang haid, beliau menyuruhnya untuk memasang pembalut ke kemaluan istrinya.”
(HR. Abu Daud 272 dan Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan: Sanadnya kuat)

Lalu bagaimana dengan oral sex dalam islam?? mengapa ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan??

“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman,” (QS. Al Baqoroh : 223)

Kita sama-sama sudah bolak-balik membuka semua referensi halal yang berhubungan dengan jima. Termasuk oral seks—suatu aktivitas yang sangat dianjurkan dalam literatur medis Barat.

Islam adalah agama yang komprehensif (menyeluruh), ayat di atas menunjukkan betapa Islam memandang jima sebagai sesuatu yang moderat sebagaimana karakteristik dari Islam itu sendiri. Ia tidaklah dilepas begitu saja sehingga manusia bisa berbuat sebebas-bebasnya dan juga tidak diperketat sedemikian rupa sehingga menjadi suatu pekerjaan yang membosankan.

Salah satu aktivitas jima yang sering dibicarakan orang adalah oral seks, atau kegiatan jima yang melibatkan kontak antara mulut dengan alat kelamin.

Menurut para ahli seksologi Barat, oral seks biasanya dilakukan sebagai rangsangan.

Namun, banyak yang mempertanyakan apakah benar aktivitas ini dilakukan menurut syariat Islam?

Mengenai hal ini beberapa ulama pun berpendapat:

Menurut menurut Prof. DR. Ali Al Jumu’ah dan Dr. Sabri Abdur Rauf (Ahli Fiqih Univ Al Azhar), oral seks boleh dilakukan oleh pasangan suami istri selama hal itu memang dibutuhkan untuk menghadirkan kepuasan mereka berdua dalam berhubungan.

Hal itu juga disampaikan oleh Sheikh Muhammad Ali Al-Hanooti, mufty dalam Islamawarness.net. Dirinya mengatakan, bahwa oral seks diperbolehkan dalam Islam, menurutnya, bahwa yang diharamkan dalam jima’ (hubungan jima) hanya ada tiga hal, di antaranya: Anal seks, berhubungan jima saat istri sedang haid atau menstruasi dan  jima pasca istri melahirkan (masa nifas). Sedangkan di luar ketiga hal itu, hukumnya halal.

Namun, ada juga sebagian ulama yang beranggapan bahwa oral seks hukumnya haram. Contohnya seperti mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi, ia berpendapat bahwa isapan istri terhadap zakar suaminya (oral seks) adalah haram, dikarenakan kemaluannya itu bisa memancarkan cairan  madzi. Para ulama telah bersepakat bahwa madzi adalah najis. Jika ia masuk ke dalam mulutnya dan tertelan sampai ke perut maka akan dapat menyebabkan penyakit.

Adapun Syeikh Yusuf al Qaradhawi memberikan fatwa bahwa oral seks  selama tidak menelan madzi yang keluar dari kemaluan pasangannya maka ia adalah makruh dikarenakan hal yang demikian adalah salah satu bentuk kezhaliman (di luar kewajaran dalam berhubungan).

Jadi tinggal terserah Anda, pendapat mana yang menurut Anda mau Anda laksanakan

Allahu ‘alam bishowab

Wallahu a’lam.


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here