Ibu Tiri dalam Islam – Posisi, Hak, dan Kewajibannya

0
445

Pertanyaan

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah. Ada kah yg bisa Bantu saya.. artikel ttg hak seorang IBU tiri?? Apakah mempunyai kedudukan yg sama??


Jawaban

Oleh: Ustadz Slamet Setiawan

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Posisi Ibu Tiri dalam Garis Keluarga menurut Islam

Secara umum ibu tiri bisa diartikan sebagai ibu yang tidak mengandung, melahirkan, atau menyusi anaknya. Ibu tiri adalah hasil dari pernikahan Ayah setelah ibu kandung tiada atau mengalami perceraian. Ibu tiri erat kaitannya dengan posisi atau status yang rendah atau bahkan dikesampingkan karena dianggap bukan ibu asli dari anak-anak sang suami.

Posisi ibu tiri dalam Islam dapat dilihat dari posisinya dalam garis keluarga. Hal ini menunjukkan bahwa sebetulnya ibu tiri merupakan keluarga sah yang bergabung dengan keluarga suaminya dan berlaku sebaliknya. Dalam hali ini ibu tiri pun juga termasuk di dalam pengertian mahram dalam islam.

Istri yang sah dari Suami (dari terjadinya akad nikah)

Seorang ibu tiri tentunya adalah istri yang sah bagi suaminya. Tentunya seorang wanita yang dinikahi secara sah dalam kaidah-kadiah dan sesuai syarat-syarat akad nikah dalam islam adalah menjadi tanggung jawab suaminya. Begitupun istri yang sah dari pernikahan sesuai rukun nikah dalam islam, walaupun bukan istri pertama atau ibu dari anak anak suami, memiliki tanggung jawab sebegaimana seorang ibu atau istri dalam ajaran islam. Selagi pernikahan itu sah dan terdapat wali nikah yang sah, maka wanita menjadi istri yang sah bagi suami.

Dari Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal”

Ibu Tiri adalah Ibu yang sah (mahram) bagi Anak dari Suami

Dengan menikahnya laki-laki yang memiliki anak dengan seorang perempuan, maka anak dari laki-laki tersebut menjadi anak dan mahram pula bagi perempuan yang sudah dinikahi. Maka anak dari laki-laki tersebut selama-lamanya berstatus anak yang resmi dan mahram bagi perempuan. Secara otomatis, (walaupun berstatus anak tiri) maka selama-lamanya pula tidak boleh menikah dengan ibu tirinya walaupun suatu waktu telah bercerai pada ayahnya, karena ibu tiri bagi anaknya adalah muhrim dalam islam. Untuk itu ibu tiri adalah wanita yang haram dinikahi dalam islam oleh anak tirinya.

Hal ini dijelaskan dalam QS. Annisa : 22

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)”

Untuk itu, ibu tiri adalah adalah ibu yang sah atau resmi dan berstatus mahram bagi anak-anak dari suami.

Ibu Tiri yang memiliki anak, adalah anak pula bagi suaminya

Apabila Laki-laki menikahi perempuan yang memiliki anak (janda), dan setelah berhubungan seksual, maka anak-anak dari perempuan tersebut pun menjadi anak dan mahram dari laki-laki tersebut (suami). Maka sampai kapanpun laku-laki tersebut diharamkan untuk menikahi anak dari perempuan tersebut, walaupun sudah bercerai dari istrinya. Dalam fiqh pernikahan, maka ibu tiri pun dilarang dinikahi oleh anak-anak suaminya walaupun sudah bercerai dengan ayahnya.

Hal ini dijelaskan pula dalam Al Quran, QS : An Nisa : 23

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”

Dari ayat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa jika terjadi pernikahan antara perempuan dan laki-laki yang salah seorang atau keduanya memiliki anak, maka terjadi hukum yang berlaku pula pada anak-anak mereka. Hukum tersebut disebut dengan tahrim mu’abbad yaitu larangan untuk melakukan perkawinan selama-lamanya, walau ayah dan ibu dari anak anak tersebut sudah bercerai.

Hak Ibu Tiri dalam Islam

Karena seorang ibu tiri adalah istri yang sah dari suaminya, maka kita bisa melihat hak-hak apa saja yang bisa didapatkan seorang istri walaupun dinikahi bukan pertama kalinya oleh sang suami. Hal-hal tersebut merupakan kewajiban suami terhadap istri dalam islam. Berikut adalah hak-hak yang bisa didapatkan seorang ibu tiri sebagaimana seorang istri,

Mendapatkan Nafkah dari Suaminya

Seorang istri walaupun ia seorang ibu tiri bagi anak-anak suaminya, ia berhak untuk mendapatkan nafkah dari suaminya. Untuk itu seorang suami berkewajiban untuk memberikan nafkah pada istrinya, walaupun secara status bukan ibu kandung dari anak anaknya.
Hal ini dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah : 233

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”

Memperoleh Tempat tinggal yang layak dari suaminya

Ibu tiri sebagaimana istri, ia berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak dari suaminya. Tidak dibedak-bedakan sebagaimana ibu tiri statusnya bukan istri pertama atau bukan ibu asli dari anak anaknya. Namun suami berkewajiban memberikan tempat tinggal yang layak. Islam menjelaskannya dalam Qs. Ath-Thalaq : 6

“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya”

Mendapat pergaulan dan perlakuan yang baik dari suaminya

Pergaulan dan perlakuan yang baik pun berhak didapatkan oleh istrinya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam QS. An-Nisa : 19

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”

Begitupun keadilan yang harus diterima oleh sang istri, dijelaskan dalam QS : Annisa : 3

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”

Mendapat mut’ah atau harta jika ia dicerai

Jika seorang istri bercerai dengan suaminya, atau suami telah menjatuhkan talak, apapun status bagi anak anaknya, maka ia berhak mendapatkan mut’ah atau harta dari perceraian tersebut. Persoalan mut’ah ini disampaikan Allah dalam QS. Al-Baqarah : 241

“Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa”

Mendapat warisan dari harta suami

Begitupun jika suami meninggal, maka istri pun berhal mendapatkan warisan dari harta suaminya. Walaupun berstatus ibu tiri anak-anak dari suami tidak boleh iri atau protes karena hal tersebu merupakan hak istri yang dijelaskan dalam QS. Yusuf : 14

“…….Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu…..”

Hal-hal tersebut bisa didapatkan seorang istri dan ibu tiri sekalipun, jika ia sendiri pun menjadi istri yang dalam kriteria calon istri menurut islam dan menjadi istri dengan ciri-ciri istri shalehah dalam islam.

Kewajiban Ibu Tiri terhadap Anak dan Keluarganya

Seorang ibu tiri yang berstatus seorang istri dari suami yang telah memiliki anak tentunya berkewajiban pula untuk berperan sebagai ibu bagi anak-anaknya. Walaupun ibu tiri bukanlah ibu kandung, perbedaannya pada sisi mengandung, melahirkan, dan menyusui, maka itu ia tetap berperan dan berkewajiban untuk menjalankan tugas dan fungsi orang tua sampai kapanpun itu.

Orang tua sebagaimanapun kesibukan dan statusnya, ia tetap berkewajiban untuk mendidik anak-anaknya. Memberikan pengarahan yang benar, memberikan pengetahuan, membentuk moral dan karakter pada anak-anaknya. Jika anak-anaknya sudah dewasa ia pun tetap bertugas untuk menjaga anak-anaknya dari pandangan yang salah.

Maka, tugas dari seorang ibu tiri adalah :
• Memberikan pendidikan pada anak
• Menjaga, melindungi, dan memberikan kasih sayang seorang ibu
• Memperlakukan anak lemah lembut, tidak emosi, dan menganggap anak bukan bagian dari kewajibanya, karena sifat marah dalam islambukanlah hal baik terutama untuk anak.
• Menjaga nama baik keluarganya dan tidak berbuat yang dapat merusak keutuhan rumah tangga
• Mengasuh, menjaga anak anak sebagaimana ia terhadap suaminya dengan cinta yang utuh

Kewajiban Anak terhadap Ibu Tiri

“Dan Rabb-mu telah memerintahkan agar kamu jangan beribadah melainkan hanya kepada-Nya dan hendaklah berbuat baik kepada ibu-bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik. Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah, ‘Ya Rabb-ku, sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku pada waktu kecil”
(QS Al-Isra : 23-24)

Sebagaimana disampaikan di Al Quran maka anak tiri terhadap ibu tiri memiliki kewajiban yang sebagaimana terhadap ibu kandungnya :

• Berbuat baik, kepada kedua orang tuanya yang masih ada, hal ini termasuk ibu tiri
• Tidak berkata kasar, melawan atau membantah perintahnya yang baik
• Menjaga dan memelihara terutama saat sudah memasuki usia uzur (lanjut usia)
• Mendoakan kebaikan, bukan keburukan kepada orang tua
• Membantu kesulitan orang tua dan meringankan bebannya

Dalam hal ini tidak ada istilah anak tiri tidak bisa menerima ibu tirinya, karena jika sudah berstatus istri dari ayahnya, maka anak tetap harus menghormati, menghargai, dan berbuat baik kepada ibu tiri tersebut.

Ibu Tiri sama Mulianya sebagaimana Ibu Kandung

Ibu tiri bukanlah ibu sampingan. Jika ibu tiri berbuat sebagaimana ibu kandung memperlakukan anak-anak dan keluarganya dengan baik tentunya akan membawakan kemuliaan, kebaikan di dunia dan akhirat, selayaknya ibu kandung yang juga bertugas dan berkewajiban seperti itu untuk anak-anak dan keluarganya.

Islam tidak pernah memandang rendah ibu tiri melainkan mengangkat derajat seseorang bukan karena statusnya, akan tetapi dari bagaimana perilaku, moral, dan amaliah yang dilakukan.


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here