Meminjamkan Tabungan Anggota

0
152

Ustadz Menjawab
Selasa, 06 September 2016
🌴Ustadz Umar Hidayat
🌿🍁🌺 Meminjamkan Tabungan Anggota
Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah..
bagaimana hukumnya kalau uang tabungan dari sekelompok orang (arisan) dipinjamkan ke anggota yang membutuhkan pinjaman, tetapi sistemnya mengembalikannya dengan angsuran beberapa kali sesuai nominal pinjamnya.
Namun yang saya tidak sepakat saat pengembalian ada bunganya, nah bunganya itu nantinya akan dibagikan rata kesemua anggota, bagaimana sikap saya untuk menolak uang bagian itu,tetapi tidak menyinggung?
Jawaban
……………..
و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،
👉 Kalau transaksi pinjaman tanpa bunga itu bagus dan boleh, namanya *qordul hasan* .
👉Menolak ada bunganya atas pinjaman itu bagus. Jika ternyata ada bunganya yang dibagikan kepada semua anggota termasuk Anda, maka ada 2 alternatif yg bisa dilakukan:
1) jangan diterima atau
2)diterima tapi segera diberikan pada fasilitas umum, dengan alasan jika bunga itu diterima org lain dan kita tahu digunakan tuk hal2 yang mudharat atau kemaksiatan.
Wallahu a’lam.
🌿🌺🍄🍀🌷🌹🌻
Dipersembahkan Oleh:
Website : www.iman-manis.com
Telegram : https://is.gd/3RJdM0
Fans Page : https://m.facebook.com/majelismanis/
Twitter : https://twitter.com/grupmanis
Istagram : https://www.instagram.com/majelismanis/
Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.manis
💼Sebarkan! Raih Bahagia….

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here