Pertanyaan
Assalamu’alaikum Ustadz/ah mau tanya..
Apakah panitia qurban diperbolehkan menerima bagian daging qurban seperti yg dibagikan kpd masyarakat?
Mohon segera dijawab. Karena sekarang menjadi perdebatan di kampung saya.
Jazakallohu
๐ฟ๐บ๐๐๐ท๐น๐ป
Jawaban
๐พOleh: Ustadz Noorahmat
ู ุนูููู ุงูุณูุงู ู ุฑุญู ุฉ ุงููู ู ุจุฑูุงุชู ุ
Terkait pembagian….
Jumhur menyampaikan bahwa pembagian qurban sebaiknya adalah sebagai berikut.
1/3 untuk dimakan yang melakukan qurban.
1/3 untuk disedekahkan.
1/3 untuk disimpan oleh yang melakukan qurban.
Dasarnya dari hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dalam shahih beliau.
“Makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah”. (HR Muslim No.1562)
Panitia Kurban bisa saja dimasukkan sebagai penerima sedekah walaupun penerima sedekah diutamakan fakir miskin di lingkungan dipotongnya hewan qurban.
Wallahua’lam.
๐ฟ๐บ๐๐๐ท๐น๐ป
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130