Bolehkah Panitia Qurban Mengambil Bagian?

0
182

Pertanyaan

Assalamu’alaikum Ustadz/ah mau tanya..
Apakah panitia qurban diperbolehkan menerima bagian daging qurban seperti yg dibagikan kpd masyarakat?
Mohon segera dijawab. Karena sekarang menjadi perdebatan di kampung saya.
Jazakallohu

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ„๐Ÿ€๐ŸŒท๐ŸŒน๐ŸŒป


Jawaban

๐ŸŒพOleh: Ustadz Noorahmat

ูˆ ุนู„ูŠูƒู…  ุงู„ุณู„ุงู…  ูˆ  ุฑุญู…ุฉ  ุงู„ู„ู‡  ูˆ  ุจุฑูƒุงุชู‡ ุŒ

Terkait pembagian….

Jumhur menyampaikan bahwa pembagian qurban sebaiknya adalah sebagai berikut.
1/3 untuk dimakan yang melakukan qurban.
1/3 untuk disedekahkan.
1/3 untuk disimpan oleh yang melakukan qurban.

Dasarnya dari hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dalam shahih beliau.

“Makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah”. (HR Muslim No.1562)

Panitia Kurban bisa saja dimasukkan sebagai penerima sedekah walaupun penerima sedekah diutamakan fakir miskin di lingkungan dipotongnya hewan qurban.

Wallahua’lam.

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ„๐Ÿ€๐ŸŒท๐ŸŒน๐ŸŒป


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here