Sekilas Seputar Zakat (Bag. 5)

0
46

๐Ÿ“† Kamis,  25 Ramadhan 1437 H / 30 Juni 2016 M

๐Ÿ“š Fiqih dan Hadits

๐Ÿ“ Ustadz Farid Nu’man Hasan, SS.

๐Ÿ“‹  *Sekilas Seputar Zakat (Bag. 5)*

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ

*E.  Zakat Rikaz dan Barang Tambang (Maโ€™din)*

Definisi Rikaz sebagai berikut:

 ู‚ูŽุงู„ูŽ ู…ูŽุงู„ููƒ ุงู„ู’ุฃูŽู…ู’ุฑู ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ู„ูŽุง ุงุฎู’ุชูู„ูŽุงููŽ ูููŠู‡ู ุนูู†ู’ุฏูŽู†ูŽุง ูˆูŽุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ุณูŽู…ูุนู’ุชู ุฃูŽู‡ู’ู„ูŽ ุงู„ู’ุนูู„ู’ู…ู ูŠูŽู‚ููˆู„ููˆู†ูŽู‡ู ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ุฑู‘ููƒูŽุงุฒูŽ ุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ู‡ููˆูŽ ุฏููู’ู†ูŒ ูŠููˆุฌูŽุฏู ู…ูู†ู’ ุฏููู’ู†ู ุงู„ู’ุฌูŽุงู‡ูู„ููŠู‘ูŽุฉู ู…ูŽุง ู„ูŽู…ู’ ูŠูุทู’ู„ูŽุจู’ ุจูู…ูŽุงู„ู ูˆูŽู„ูŽู…ู’ ูŠูุชูŽูƒูŽู„ู‘ูŽูู’ ูููŠู‡ู ู†ูŽููŽู‚ูŽุฉูŒ ูˆูŽู„ูŽุง ูƒูŽุจููŠุฑู ุนูŽู…ูŽู„ู ูˆูŽู„ูŽุง ู…ูŽุฆููˆู†ูŽุฉู ููŽุฃูŽู…ู‘ูŽุง ู…ูŽุง ุทูู„ูุจูŽ ุจูู…ูŽุงู„ู ูˆูŽุชููƒูู„ู‘ูููŽ ูููŠู‡ู ูƒูŽุจููŠุฑู ุนูŽู…ูŽู„ู ููŽุฃูุตููŠุจูŽ ู…ูŽุฑู‘ูŽุฉู‹ ูˆูŽุฃูุฎู’ุทูุฆูŽ ู…ูŽุฑู‘ูŽุฉู‹ ููŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุจูุฑููƒูŽุงุฒู

Berkata Imam Malik: โ€œPerkara yang tidak lagi diperselisihkan bagi kami dan yang saya dengar dari para ulama, bahwa mereka mengatakan rikaz adalah harta terpendam yang dipendam sejak masa jahiliyah, untuk menemukannya tidak membutuhkan ongkos, tidak juga upaya keras dan tenaga besar untuk mencarinya. Sedangkan yang ditemukan dengan menggunakan ongkos dan bersusah payah mencarinya, yang kadang bisa berhasil, waktu lain bisa gagal, maka itu bukan rikaz.โ€  (Al Muwaththaโ€™ No. 585, riwayat Yahya Al Laitsi)

Sedangkan Maโ€™din (barang tambang) adalah: diambil dari kata yaโ€™danu โ€“ โ€˜ad-nan yang artinya menetap pada suatu tempat.

Menurut Imam Abu Hanifah   zakat  maโ€™din hanya pada barang yang lebur dan bisa dicetak, seperti: emas, perak, besi dan tembaga. Sedangkan yang tidak cair seperti yaqut dan intan, tidak wajib zakat. Tidak ada nishab pada zakat maโ€™din, dan wajib dikeluarkan 1/5 (khumus), baik menemukannya sedikit atau banyak
Menurut Imam Malik dan Imam Asy Syafiโ€™i zakat maโ€™din hanya pada emas dan perak saja, dengan aturan main yang sudah dibahas pada zakat emas dan perak di atas.

Menurut Imam Ahmad zakat maโ€™din adalah semua hasil bumi yang  berharga dan terbentuk di dalamnya seperti: emas, perak, besi, tembaga, timah, permata, yaqut, zabarjad, jamrud, intan, pirus, berlian, โ€˜aqik, batu bara, granit, aspal, minyak bumi, belerang, dan lainnya.

Menurut tiga madzhab, yang dikeluarkan  dari zakat tambang adalah 1/40, sebagaimana zakat emas dan perak. Sedangkan Imam Abu Hanifah menetapkan 1/5, sebagaimana harta rampasan perang. Pandangan mayoritas lebih benar, karena memang memiliki dalil khususnya, yakni:
Nishab zakat emas adalah jika telah mencapai 20 Dinar dan selama satu tahun kepemilikan, maka zakatnya 1/40-nya, yakni setengah Dinar. (HR. Abu Daud No. 1573, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7325, dishahihkan Syaikh Al Albani. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 1573)

Nishab zakat perak adalah jika telah mencapai 200 Dirham selama setahun kepemilikan sebanyak 1/40-nya, yakni 5 dirham. (HR.  Abu Daud No. 1574, At Tirmdizi No. 620,  Ahmad No. 711, 1232,  Al Bazar No. 679, dan lainnya. Imam At Tirmidzi bertanya kepada Imam Bukhari, apakah hadits ini shahih? Beliau menjawab: โ€œshahih.โ€ Lihat Sunan At Tirmidzi No. 620)

Dalil wajibnya zakat rikaz adalah:
ูˆููŠ ุงู„ุฑูƒุงุฒ ุงู„ุฎู…ุณ

Dan pada rikaz zakatnya adalah seperlima (khumus). (HR. Bukhari No. 1499, Muslim No. 1710)

Hadits ini menunjukkan wajibnya zakat rikaz, dan berapa yang mesti dikeluarkan, yakni 1/5, atau 20 %.

Rikaz yang mesti dikeluarkan zakatnya adalah:

ุงู„ุฑูƒุงุฒ ุงู„ุฐูŠ ูŠุฌุจ ููŠู‡ ุงู„ุฎู…ุณุŒ ู‡ูˆ ูƒู„ ู…ุง ูƒุงู† ู…ุงู„ุงุŒ ูƒุงู„ุฐู‡ุจ ูˆุงู„ูุถุฉุŒ ูˆุงู„ุญุฏูŠุฏุŒ ูˆุงู„ุฑุตุงุตุŒ ูˆุงู„ุตูุฑุŒ ูˆุงู„ุงู†ูŠุฉุŒ ูˆู…ุง ุฃุดุจู‡ ุฐู„ูƒ.ูˆู‡ูˆ ู…ุฐู‡ุจ ุงู„ุงุญู†ุงูุŒ ูˆุงู„ุญู†ุงุจู„ุฉุŒ ูˆุฅุณุญู‚ุŒ ูˆุงุจู† ุงู„ู…ู†ุฐุฑุŒ ูˆุฑูˆุงูŠุฉ ุนู† ู…ุงู„ูƒุŒ ูˆุฃุญุฏ ู‚ูˆู„ูŠ ุงู„ุดุงูุนูŠ.ูˆู„ู‡ ู‚ูˆู„ ุขุฎุฑ: ุฃู† ุงู„ุฎู…ุณ ู„ุง ูŠุฌุจ ุฅู„ุง ููŠ ุงู„ุงุซู…ุงู†: ุงู„ุฐู‡ุจ ูˆุงู„ูุถุฉ

Rikaz yang wajib dikeluarkan zakatnya seperlima adalah semua yang berupa harta seperti emas, perak, besi, timah, tembaga,  bejana, dan yang semisalnya. Inilah pendapat Hanafiyah, Hanabilah, Ishaq, Ibnul Mundzir, satu riwayat dari Malik, salah satu pendapat dari Asy Syafiโ€™i. Pendapat yang lain: bahwa seperlima tidaklah wajib kecuali pada mata uang: yaitu emas dan perak.  (Fiqhus Sunah, 1/374)

๐Ÿ“ŒKepada siapa diwajibkan?

 Siapa saja yang menemukan rikaz, wajib mengeluarkan zakatnya, baik dewasa atau anak-anak, berakal atau gila, bahkan kafir dzimmi sekali pun. Ada pun untuk anak-anak dan orang gila yang mengurus pengeluaran zakatnya adalah walinya.

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mennyebutkan:

ู‚ูŽุงู„ูŽ ุงุจู’ู†ู ุงู„ู’ู…ูู†ู’ุฐูุฑู : ุฃูŽุฌู’ู…ูŽุนูŽ ูƒูู„ู‘ู ู…ูŽู†ู’ ู†ูŽุญ

ู’ููŽุธู ุนูŽู†ู’ู‡ู ู…ูู†ู’ ุฃูŽู‡ู’ู„ู ุงู„ู’ุนูู„ู’ู…ู ุŒ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ุฐู‘ูู…ู‘ููŠู‘ู ูููŠ ุงู„ุฑู‘ููƒูŽุงุฒู ูŠูŽุฌูุฏูู‡ู ุงู„ู’ุฎูู…ู’ุณูŽ .
ู‚ูŽุงู„ูŽู‡ู ู…ูŽุงู„ููƒูŒ ุŒ ูˆูŽุฃูŽู‡ู’ู„ู ุงู„ู’ู…ูŽุฏููŠู†ูŽุฉู ุŒ ูˆูŽุงู„ุซู‘ูŽูˆู’ุฑููŠู‘ู ุŒ ูˆูŽุงู„ู’ุฃูŽูˆู’ุฒูŽุงุนููŠู‘ู ุŒ ูˆูŽุฃูŽู‡ู’ู„ู ุงู„ู’ุนูุฑูŽุงู‚ู ุŒ ูˆูŽุฃูŽุตู’ุญูŽุงุจู ุงู„ุฑู‘ูŽุฃู’ูŠู ุŒ ูˆูŽุบูŽูŠู’ุฑูู‡ูู…ู’ .
ูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ุดู‘ูŽุงููุนููŠู‘ู : ู„ูŽุง ูŠูŽุฌูุจู ุงู„ู’ุฎูู…ู’ุณู ุฅู„ู‘ูŽุง ุนูŽู„ูŽู‰ ู…ูŽู†ู’ ุชูŽุฌูุจู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุงู„ุฒู‘ูŽูƒูŽุงุฉู ุ› ู„ูุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ุฒูŽูƒูŽุงุฉูŒ .
ูˆูŽุญููƒููŠูŽ ุนูŽู†ู’ู‡ู ูููŠ ุงู„ุตู‘ูŽุจููŠู‘ู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉู ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ูู…ูŽุง ู„ูŽุง ูŠูŽู…ู’ู„ููƒูŽุงู†ู ุงู„ุฑู‘ููƒูŽุงุฒูŽ .

Semua ulama yang telah saya ketahui telah sepakat, bahwa orang dzimmi juga wajib mengeluarkan zakat rikaz yang ditemukannya sebesar 1/5. Ini menjadi pendapat Malik, penduduk Madinah, Ats Tsauri, Al Awzaโ€™i, penduduk Iraq, ashhab ar raโ€™yi (pengikut Imam Abu Hanifah), dan selain mereka. Imam Asy Syafiโ€™i berkata: tidak wajib seperlima kecuali kepada orang yang wajib berzakat, karena zakat adalah zakat. Diceritakan darinya, bahwa anak-anak dan wanita tidaklah memiliki rikaz. (Al Mughni, 5/400)

Syaikh Wahbah Az Zuhaili Rahimahullah mengatakan:

ู‡ูˆ ูƒู„ ู…ู† ูˆุฌุฏู‡ ู…ู† ู…ุณู„ู… ูˆุฐู…ูŠ ูˆุญุฑ ูˆุบูŠุฑู‡ ูˆูƒุจูŠุฑ ูˆุตุบูŠุฑ ูˆุนุงู‚ู„ ูˆู…ุฌู†ูˆู†ุŒ ูˆู‡ูˆ ุฑุฃูŠ ุงู„ุฌู…ู‡ูˆุฑ ู„ุนู…ูˆู… ุญุฏูŠุซ ยซูˆููŠ ุงู„ุฑูƒุงุฒ ุงู„ุฎู…ุณยป

  Dia adalah kewajiban bagi siapa saja yang menemukannya, baik muslim, dzimmi, merdeka, budak, dewasa, anak-anak, berakal, dan gila, ini adalah pendapat jumhur, sesuai keumuman hadits: (Pada rikaz zakatnya adalah seperlima). (Al Fiqhul Islami wa Adilatuhu, 3/223)

  Zakat rikaz dikeluarkan tanpa menunggu haul, tapi dikeluarkan ketika menemukannya, juga tidak ada nishab. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas).

*F.  Zakat Profesi/Penghasilan/Mata Pencaharian*

Ini adalah jenis zakat yang diperselisihkan para ulama sat ini. Sebagaimana dahulu ulama juga berselisih tentang adanya sebagian zakat lainnya, seperti zakat sayur-sayuran, buah-buahan selain kurma, dan zakat perdagangan.

Sebagian kalangan ada yang bersikap keras menentang zakat profesi, padahal perbedaan semisal ini sudah ada sejak masa lalu, ketika mereka berbeda pendapat tentang ada tidaknya zakat sayuran, buah, dan perdagangan tersebut. Seharusnya perbedaan pendapat yang disebabkan ijtihad seperti ini tidak boleh sampai lahir sikap keras apalagi membidโ€™ahkan dan menuduh sesat segala.

๐Ÿ“Œ *Pihak Yang Mendukung*

Mereka yang mendukung pendapat ini seperti Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahhab Khalaf, Syaikh Abdurrahman Hasan, dan Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, memandang  ada beberapa alasan keharusan adanya zakat profesi:

–  Profesi yang dengannya menghasilkan uang, termasuk kategori harta dan kekayaan.

–  Kekayaan dari penghasilan bersifat berkembang dan bertambah, tidak tetap, ini sama halnya dengan barang yang dimanfaatkan untuk disewakan.  Dilaporkan dari Imam Ahmad, bahwa beliau  berpendapat tentang seseorang yang menyewakan rumahnya mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab, bahwa orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika menerimanya tanpa persyaratan setahun. Hal itu pada hakikatnya menyerupai mata pencaharian, dan wajib dikeluarkan zakatnya bila sudah mencapai satu nisab, walau tanpa haul.

–  Selain itu, hal ini juga diqiyaskan dengan zakat tanaman, yang mesti dikeluarkan oleh petani setiap memetik hasilnya. Bukankah petani juga profesi? Sebagian ulama menolak menggunakan qiyas dalam masalah ini, tetapi pihak yang mendukung mengatakan bukankah zakat fitri dengan beras ketika zaman nabi juga tidak ada? Bukankah nabi hanya menyontohkan dengan kurma dan gandum? Saat ini ada zakat fitri dengan beras karena beras adalah makanan pokok di Indonesia, tentunya ini juga menggunakan qiyas, yakni mengqiyaskan dengan makanan pokok negeri Arab saat itu, kurma dan gandum. Jadi,   makanan apa saja yang menjadi makanan pokok-lah yang dijadikan alat pembayaran zakat.  Jika mau menolak, seharusnya tolak pula zakat fitri dengan beras yang hanya didasarkan dengan qiyas sebagai makanan pokok.

–  Dalam perspektif keadilan Islam, maka adanya zakat profesi adalah keniscayaan. Bagaimana mungkin Islam mewajibkan zakat kepada petani yang pendapatannya tidak seberapa, namun membiarkan para pengusaha kaya, pengacara, dokter, dan profesi  prestise lainnya menimbun harta mereka? Kita hanya berharap mereka mau bersedekah sesuai kerelaan hati?

–  Dalam perspektif maqashid syariโ€™ah (tujuan dan maksud syariat), adanya zakat profesi adalah sah. Sebab lebih mendekati keadilan dan kemaslahatan, serta sesuai ayat:
โ€œHai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.โ€œ (QS. Al Baqarah (2): 267)

  Bukankah zakat penghasilan diambil dari hasil usaha yang baik-baik saja?

–   Mereka berpendapat bahwa zakat profesi ada dua jenis pelaksanaan, sesuai jenis pendapatan manusia. Pertama, untuk orang yang gajian bulanan, maka pendekatannya dengan zakat tanaman, yaitu nishabnya adalah 5 wasaq, senilai dengan 653 Kg gabah kering giling, dan dikeluarkan 2,5%, yang dikeluarkan  ketika menerima hasil (gaji), tidak ada haul. Kedua, bagi yang penghasilannya bukan bulanan, seperti tukang jahit, kontraktor, pengacara, dokter, dan semisalnya,   menggunakan pendekatan zakat harta, yakni nishab senilai dengan 85gr emas setelah diakumulasi dalam setahun, setelah dikurangi hutang konsumtif, dikeluarkan sebesar 2,5%. Untuk jenis yang ini sebenarnya juga diakui oleh pihak yang menentang Zakat Profesi, bahwa zakat harta penghasilan itu ada jika sudah satu haul dan nishabnya 85gr emas itu dan dikeluarkan 2,5%-nya.

๐Ÿ“Œ *Dasar Pemikiran Zakat Profesi*

  Zaman ini kebanyakan manusia membiayai hidupnya dengan dua cara, bekerja sendiri (wiraswasta) seperti penjahit, tukang kayu, dokter praktek, arsitek, dll,  atau kepada orang lain (baik swasta atau pegawai negara), seperti guru, menteri, anggota dewan, dll. Penghasilan pekerjaan seperti itu disebut gaji atau upah, kadang juga disebut honor. Bahkan dibeberapa tempat petani pun menggunakan sistem gajian, yakni mereka bekerja pada perusahaaan yang memiliki lahan luas, bibitnya, lalu petanilah sebagai pekerjanya, sebulan sekali pendapat gaji. Contoh Salim Group terhadap petani Sawit di Kabupaten Sambas.

  Wacana zakat profesi (penghasilan) telah bergulir lebih dari setengah abad yang lalu. Para ulama, seperti Abdurrahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah, dan Abdul Wahab Khalaf telah mengemukakan wacana ini di Damaskus pada tahun 1952. Adapun Syaikh al Qaradhawy baru menguatkan hal ini pada awal tahun 1970-an (tepatnya 1973 ketika dia menyusun kitab Fiqih Zakatnya). Jadi, sangat aneh dan serampangan, dan bernilai fitnah,  jika ada yang mengatakan bahwa zakat profesi merupakan pemikiran bidโ€™ahnya Syaikh al Qaradhawy seorang diri.  Berikut teks para ulama tersebut (Halaqah Dirasah al Islamiyah, Hal. 248):

  โ€œPencarian dan profesi dapat diambil zakatnya bila sudah setahun dan cukup senisab. Jika kita berpegang pada pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad (bin Hasan), bahwa nisab tidak perlu harus tercapai sepanjang tahun, tapi cukup tercapai penuh antara dua ujung tahun tanpa kurang di tengah-tengah, kita dapat menyimpulkan bahwa penafsiran tersebut memungkinkan untuk mewajibkan zakat atas hasil pencarian setiap tahun, karena hasil itu jarang terhenti sepanjang tahun bahkan kebanyakan mencapai kedua sisi ujung tahun tersebut. Berdasarkan hal itu, kita dapat menetapkan hasil pencarian (profesi) sebagai sumber zakat, karena terdapatnya โ€˜illat (penyebab), yang menurut ulama-ulama fiqih sah, dan nisab, yang merupakan landasan wajib zakat.

  Untuk bisa dianggap kaya bagi seseorang, Islam memiliki ukurannya yakni 12 Junaih emas menurut ukuran Junaih Mesir lama, maka ukuran itu harus terpenuhi pula buat seseorang untuk terkena kewajiban zakat, sehingga jelas perbedaan antara orang kaya yang wajib zakat dan miskin penerima zakat.

  Dalam hal ini madzhab Hanafi lebih jelas, yaitu bahwa jumlah senisab itu cukup terdapat pada awal dan akhir tahun saja tanpa harus terdapat di pertengahan tahun. Ketentuan ini harus diperhatikan dalam mewajibkan zakat atas hasil pencarian dan profesi ini, supaya dapat jelas siapa yang tergolong kaya dan siapa yang tergolong miskin, seorang pekerja profesi jarang tidak memenuhi ketentuan tersebut.โ€

  Mengenai besar zakat, mereka mengatakan, โ€œPencarian dan profesi, kita tidak menemukan contohnya dalam fikih, selain masalah khusus mengenai penyewaan yang dibicarakan Imam Ahmad. Ia dilaporkan berpendapat tentang seseorang yang menyewakan rumahnya mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab, bahwa orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika menerimanya tanpa persyaratan setahun. Hal itu pada hakikatnya menyerupai mata pencaharian, dan wajib dikeluarkan zakatnya bila sudah mencapai satu nisab.

  Hal itu sesuai dengan apa yang kita tegaskan lebih dahulu, bahwa jarang seseorang pekerja yang penghasilannya tidak mencapai nisab seperti yang telah kita tetapkan, meskipun tidak cukup dipertengahan tahun tetapi cukup diakhir tahun. Ia wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan nisab yang telah berumur setahun.โ€  (Ibid)

๐Ÿ“Œ *Gaji dan Upah adalah Harta Pendapatan*

  Akibat dari  tafsiran itu, kecuali bagi yang menentang, – adalah bahwa zakat wajib dipungut dari gaji atau sejenisnya sebulan dari dua belas bulan. Karena ketentuan wajib zakat adalah cukup nisab penuh pada awal tahun dan akhir tahun.

_Yang menarik adalah pendapat guru-guru besar tentang hasil pencarian dan profesi dan pendapatan dari gaji atau lain-lainnya di atas, bahwa mereka tidak menemukan persamaannya dalam fikih selain apa yang dilaporkan tentang pendapat Imam Ahmad tentang sewa rumah di atas. Tetapi sesungguhnya persamaan itu ada yang perlu disebutkan di sini, yaitu bahwa kekayaan tersebut dapat digolongkan kepada kekayaan penghasilan, โ€œyaitu kekayaan yang diperoleh seorang muslim melalui bentuk usaha baru yang sesuai syariat agama. Jadi pandangan fikih tentang bentuk penghasilan itu adalah, bahwa ia adalah โ€œharta penghasilan.โ€_

  Sekelompok sahabat berpendapat bahwa kewajiban zakat kekayaan tersebut langsung, tanpa menunggu batas waktu setahun (Haul). Di antara mereka adalah Ibnu Abbas, Ibnu Masโ€™ud, Muโ€™awiyah, Shadiq, Baqir, Nashir, Daud, dan juga diriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz, Hasan, Az Zuhri, dan Al Auzaโ€™i.

Di dalam penelitiannya, Syaikh al Qaradhawy menilai lemah hadits-hadits tentang ketentuan satu tahun, baik hadits dari Ali, Ibnu Umar, Anas, dan Asiyah. Bukan hanya beliau yang mempermasalahkan, juga Imam Ibnu Hazm, dan Imam Ibnu Hajar. Inilah yang menurutnya tidak ada haul dalam zakat profesi tapi dikeluarkan saat mendapatkan hasil.

๐Ÿ“Œ *Pihak yang menolak*

Pihak yang menolak, umumnya para ulama Arab Saudi dan yang mengikuti mereka, berpendapat tidak ada zakat profesi. Sebab Al Quran dan As Sunnah secara tekstual tidak menyebutkannya, dan hendaknya mencukupkan diri dengannya.

Mereka menganggap, aturan main zakat profesi tidaklah konsisten. Kenapa nishabnya diqiyaskan dengan zakat tanaman (5 wasaq), tetapi yang dikeluarkan bukan dengan ukuran zakat tanaman pula? Seharusnya dikeluarkan adalah 5% atau 10% sebagaimana zakat tanaman, tetapi zakat profesi mengeluarkan zakatnya adalah 2,5% mengikuti zakat emas.

Sementara Syaikh Ibnul โ€˜Utsaimin, Syaikh Shalih Al Munajjid  dan lainnya mengatakan bahwa zakat penghasilan itu ada, tetapi seperti zakat lainnya, mesti mencapai nishab, dan menunggu selama satu haul. Dengan kata lain, tidak diwajibkan zakat penghasilan pada gaji bulanan. Hanya saja nishabnya itu adalah setara 85 gram emas dan dikeluarkan 2,5% setelah satu haul, sebagaimana penjelasan sebelumnya.

Demikianlah perselisihan ini.

Selesai.
Wallahu a’lam.

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa Shahbihi wa Sallam

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ๐ŸŒน

Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

๐Ÿ’ผ Sebarkan! Raih pahala…

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here