Bolehkah Menghadiri Pernikahan Teman Yang Hamil Diluar Nikah ?

1
460

Pertanyaan

Assalamualaikum ustadz/ah…
saya punya teman,hamil di luar nikah, setelah 4 bulan baru menikah, nah bagaimana hukumnya kita menghadiri pernikahan tersebut? Bukan kah sama saja kita memberi restu ia hamil di luar nikah karena menghadiri pernikahannya? Sedangkan kita pun baru tau beberapa hari sebelum nikah dan kami datang ke pernikahannya, mohon pencerahannya ust..

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ๐ŸŒป๐ŸŒผ๐ŸŒธ๐Ÿ€๐ŸŒท๐ŸŒน๐ŸŒบ๐ŸŒธ๐Ÿ


๐Ÿ’กJawaban๐Ÿ’ก

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

Bismillah wal hamdulillah ..

Tentang sah atau tidak pernikahan wanita yang sudah hamil duluan, para ulama berbeda pendapat. Antara yang membolehkan seperti Imam Asy Syafiโ€™i dan Imam Abu Hanifah, dan ada yang melarang dan tidak sah, seperti Imam Malik dan Imam Ahmad.  Selengkapnya lihat tulisan saya di:

Apa Hukumnya Wanita Menikah Tapi Telah Hamil Lebih Dahulu?

Sehingga hal ini berdampak pada hukum menghadiri pernikahannya. Bagi yang menyatakan boleh, tentu boleh pula menghadiri pernikahannya. Sebaliknya, pihak yang melarang tentu melarang pula menghadirinya, sebab itu sama juga menghadiri pernikahan yang tidak sah dan  meridhai perzinahan.

Pilihan bijak nampaknya adalah sikap yang paling minim melahirkan fitnah. Silahkan dikalkulasi sendiri, ditimbang-timbang, sebab masing-masing kasus, keuarga, dan masyarakat tidak sama.

Jika memang TIDAK DATANG melahirkan permusuhan, maka lebih baik datang. Jika TIDAK DATANG tidak berdampak apa-apa, baik-baik saja, maka silahkan tidak datang.
Wallahu Aโ€™lam.

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ„๐Ÿ€๐ŸŒท๐ŸŒน๐ŸŒป


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here