Pertanyaan
Assalamualaikum ustadz/ah…
mau tanya dong, kalo kita investasikan uang kita ke suatu PT finance, terus dpt keuntungan (kaya main saham gitu). Itu secara hukumnya apaa yaa? apakah itu samaa dgn judi ? A12
๐ฟ๐บ๐๐๐ผ๐๐ท
Jawaban
โOleh: Ust. Rikza Maulana Lc. M.Ag
Wa’alaikumsalam wr wb..
Saham yang dijalankan secara syariah diperbolehkan. Adapun saham yang tidak syariah, maka bertransaksinya adalah haram, karena mengandung unsur maisir (gambling).
Wallahu A’lam.
๐บ๐๐ป๐๐๐ท๐ธ๐น
Pertanyaan
ุงูุณูุงู ุนูููู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
Ustadz… Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya bermaen saham/jual beli valas? A_03
๐๐๐ธ๐๐๐ธ๐๐
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
ูุนูููู ุงูุณูุงู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
1. Trading saham atau main saham banyak variasinya, di antaranya short selling, yang memiliki indikator sebagai berikut:
a.Transaksinya adalah jual beli, bukan investasi,
b. Transaksinya dilakukan dengan singkat,
c. Aksi jual itu karena harga saham yang dibeli telah naik, dan
d. Motivasinya bukan investasi, melainkan jual beli.
2. Transaksi ini tidak diperkenankan oleh fatwa Dewan Syariah Nasional, karena di dalam transaksi jual beli saham ini terdapat unsur spekulasi yang dilarang dalam Islam.
Sebagaimana pendapat Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Al-Majmuโ Al-fatawa,
ุงูุฎุทุฑ ุฎุทุฑุงู ุฎุทุฑ ุงูุชุฌุงุฑุฉ ุงูุฐู ูุง ุจุฏ ู ูู
Risiko menurut Ibnu Taimiyah ada dua: (1) risiko yang melekat dalam bisnis (ini diperbolehkan); dan (2) risiko yang termasuk dalam spekulasi ( ini tidak diperkenankan dalam Islam).
Unsur terlarang lain adalah menjual sesuatu yang dimiliki yang terdapat dalam praktik short selling, di mana seseorang membeli kemudian menjual sebelum dimiliki.
Praktik ini dilarang oleh Rasulullah ๏ทบ sesuai dengan hadits,
ูุงู ุชูุจูุนู ู ูุง ููููุณู ุนูููุฏููู
“Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. al-Khamsah dari Hakim bin Hizam)
3. Oleh karena itu, jual beli saham dengan model main saham tidak diperkenankan, alternatifnya adalah investasi dengan membeli saham. Dengan demikian, saham yang dibeli menjadi modal investasi dengan akad mudharabah (bagi hasil) atau syirkah sehingga pada periode tertentu pemilik saham akan mendapatkan dividen atau hasil.
Wallahu a’lam
๐ Referensi
๐ FATWA DSN MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 Tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
๐FATWA DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2002 Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
๐ Buku Riba, Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah Analisis Fikih & Ekonomi (Dr. Oni Sahroni, M.A. & Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P), Raja Grafindo, Jakarta, 2015.
๐ Buku Maqashid Bisnis & Keuangan Islam ; Sintesis Fikih dan Ekonomi (Dr. Oni Sahroni, M.A. & Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P. ), Raja Grafindo, Jakarta, 2015.
๐๐๐บ๐๐๐บ๐๐
Baca juga:
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130







