Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Membagi Harta Waris Secara Merata

Pertanyaan

Assalaamu ‘alaikum wrwb.
Mohon maaf mau bertanya, ustadz, urgent.
Menurut hukum Islam, bagian harta warisan untuk 2 orang anak perempuan kan sama dengan bagian 1 orang anak laki-laki. Atau, bagian 1 orang anak laki-laki sama dengan 2 kali bagian 1 orang anak perempuan.
Bapak saya baru-baru ini wafat. Ternyata ketika masih hidup, bapak meninggalkan surat wasiat. Isinya bahwa jika bapak meninggal, bapak saya tidak mau mengikuti hukum Islam yang sudah ada bahwa anak laki-laki bagiannya lebih banyak (dua kali lipat) dari perempuan. Tujuan almarhum bapak adalah agar semua anaknya mendapat bagian yang sama rata jumlahnya, tidak ada yg dibedakan.
Ditulis sendiri oleh bapak dengan tulisan tangannya.
Ini bagaimana, ustadz..?? Wasiatnya ini sah atau tidak..?? Boleh dijalankan atau tidak..??
Karena bertentangan dengan batasan/ketentuan hukum Islam tentang bagian warisan.
Mohon penjelasannya.
Jazakumullaah.
Wassalam.

πŸŒΏπŸπŸŒΊπŸ„πŸ€πŸŒ·πŸŒ»πŸŒΉ

-A13-


Jawaban

✏Oleh: Ustadz Dr.Wido Supraha

Wa ‘alaikumussalaam warahmatullah,

Sebelumnya kami turut berduka cita atas kembalinya beliau ke sisi-Nya, semoga Allah Swt meluaskan kuburnya, menghapuskan dosa-dosanya, dan memasukkannya ke Jannah.

Pertanyaan Anda terkait dengan masalah waris, maka pembagian waris langsung dibagi oleh Allah Jalla wa ‘Ala, maka makhluknya diharamkan membuat aturan sendiri, sementara Sang Khalik telah menetapkan pembagian untuk masing-masing. Dalam hal ini tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah Jalla wa ‘Ala.

Semoga Allah mengumpulkan kita bersama di Jannah, bersama ketaatan kita kepada perintah-nya, keridhoan kita kepada aturan-nya, dan kesungguhan kita dalam meraih cinta-Nya.

Wassalam,
supraha.com

πŸŒΏπŸŒΊπŸπŸ„πŸ€πŸŒ·πŸŒΈπŸŒΉπŸŒ»


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

πŸ“±Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

πŸ’° Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

Related Posts

1 Comment

  1. assalamualaikum ustadz, maaf saya jg tidak terlalu faham dengan hukum Islam.. mengenai persoalan diatas, bukankah si ayah telah menuliskan wasiat? sehingga pembagiannya tidak mengikuti aturan agama tentang waris, karena telah ada wasiat sebelumnya.. mohon penjelasan.. alhamdulillah jazakallahu khaira

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *